Landasan
Hukum Pendidikan
1.
Pengertian
Secara
khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat,
dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,natau latihan yang
berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan
peserta didik agar dapat berperan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat
di masa yang akan datang (Mudyaharjo, 2008: 3, 11).
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan
sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta
pengindahan sejumlah asas-asas tertentu.Landasan dan asas tersebut sangat
penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia
dan masyarakat bangsa tertentu.Secara umum, pendidikan merupakan segala
pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang
hidup.
Kata
landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.Landasan
hukum/yuridis pendidikan Indonesia adalah
seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik
tolak system pendidikan Indonesia, yang
menurut Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang dan Peraturan
Pendidikan
Undang-Undang Pendidikan
·
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi
landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat.
·
Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
Undang – Undang Dasar 1945 adalah
merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan
pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang
hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan,
sedangkanpasal 31 ayat 2-5 berisi
tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang kebudayaan.
Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama
lain.
·
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Pendidikan Nasional
Undang-undang ini memuat 59 Pasal
yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini),
kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan,
satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga
kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur
sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan
pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Peraturan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
- Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23.
- Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru.
- Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan.
- Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
3.
Implikasi
Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Sebagai
implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan
di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
- Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
- Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
- Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan.
- Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
- Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
- Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan
4.
Masalah
Hukum Pendidikan di Indonesia
Para pendidik dan masyarakat umum
perlu bersikap dan bertindak positif mensukseskan tujuan pendidikan tersebut,
antara lain dengan cara :
- Memberikan dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus.
- Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya.
- Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah untuk merangsang kemauan belajar anak-anak.
- Membantu biaya pendidikan.
- Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat menampung.
- Bila diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi belajar.
- Bersedia menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan tertentu yang banyak dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir.
- Mengizinkan peserta didik dan warga belajar magang di perusahaan-perusahaan dan perdagangan-perdagangan.
- Responsif terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang dilaksanakan di masyarakat.
- Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu membiayai anak-anaknya.
Tugas : Pembelajaran PKn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar