BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Penulis berusaha sedapat mungkin untuk memahami dan mengerti Ilmu Pendidikan Sosial. Ilmu Pengetahuan Sosial adalah ilmu
yang mempelajari tentang hubungan antar sesame manusia, lingkungan dan alam
sekitar.
Ilmu
menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek (atau alam obyek) yang
sama dan saling keterkaitan secara logis. Dari beberapa pengertian ilmu di atas
dapat diperoleh gambaran bahwa pada prinsipnya ilmu merupakan suatu usaha untuk
mengorganisasikan dan mensistematisasikan pengetahuan atau fakta yang berasal
dari pengalaman dan pengamatan dalam kehidupan sehari-hari, dan dilanjutkan
dengan pemikiran secara cermat dan teliti dengan menggunakan berbagai metode
yang biasa dilakukan dalam penelitian ilmiah (observasi, eksperimen, survai,
studi kasus dan lain-lain)
B. Rumusan Masalah.
Dari latarbelakang
di atas, rumusan
masalah yang terdapat
pada makalah ini
adalah :
1. Apa
pengertian Negara ?
2. Bagaimana Asal Mula Terjadinya Negara ?
3. Apa saja Unsur-unsur Terjadinya Negara ?
4. Apa pengertian sistem Pemerintahan ?
5. Apa saja Penyelenggaraan
Pemerintahan Di Indonesia ?
C. Tujuan Penulisan.
Dari Rumusan Masalah diatas, maka
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Mendeskripsikan Tentang Pengertian
Negara.
2. Menjelaskan Tentang Asal mula
terjadinya Negara.
3. Menjelaskan Tentang Unsur-unsur terjadinya Negara.
4. Mendeskripsikan Tentang sistem Pemerintahan.
5. Menjelaskan Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN NEGARA
Istilah
Negara berasal dari kata statum (Latin), staat
(Belanda), state (Inggris), dan etat (Perancis). Negara merupakan
organisasi terpenting dan utama dalam suatu masyarakat tertentu. Artinya, di
samping Negara terdapat pula organisasi lain dalam masyarakat (Rahman, t. T
:32).
Negara
merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan, bersama atas nema masyarakat. Dalam pengertian mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa lebih kuat dari individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat. Negara merupakan intergrasi dari kekuasaan
politik, sekaligus sebagai organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara
sebagai alat untuk mengatur hubungan-hubungan manusia (dalam hal ini warga
negara) dalam masyarakat.
Definisi Kesimpulan: Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi
yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat
luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupanbangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
Pengertian Negara menurut Ahli
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
B. ASAL
MULA TERJADINYA NEGARA.
1.
Pendekatan
Faktual.
Asal mula terjadinya Negara yang
berdasarkan pendekatan factual selalu melihat kepada adanya fakta-fakta atau
kenyataan yang benar-benar pernah terjadi yang diungakpkan dari pengalaman dan
sejarah. Pada saat timbulnya suatu Negara baru itu tentu saja sudah ada wilayah
tertentu yang didiami oleh masyarakat tertentu.
Oleh karena tanpa adanya masyarakat
yang mendiami wilayah tertentu yang dilengkapi oleh pemerintahnya maka tidak
mungkin ada Negara. Jadi asal mula terjadinya Negara itu dapat diungkapkan
melalui fakta sejarah, dengan sebab-sebabnya .
2.
Pendekatan
Teoretis.
Asal mula terjadinya Negara
berdasarkan pada pendekatan teoretis merupakan suatu analisis dengan
menggunakan dugaan atau pemikiran yang logis dan bersifat hipotesis serta
abstrak. Lebih lanjut akan di persoalkan tentang asal mula terjadinya Negara
yang untuk pertama kalinya berdasarkan pada pendekatan teoretis, yaitu berupa
pengamatan terhadapa teori ketuhanan, teori perjanjian masyarakat, teori
kekuasaan, dan teori hukum alam(kodrat)
Berdasarkan
kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan
teori, negara terjadi karena
- Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
- Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi
- kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
1. Penduduk.
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah.
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah.
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara .
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan
lain yang berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum
tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang
melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan
untuk melaksanakan kebijakan dengan ada
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya
alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
Tujuan Negara
- Melaksanakan ketertiban dunia
- Menyelenggarakan Pertahanan
- Menegakkan keadilan
- Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Setiap
sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan
perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem
pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain
itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan
amandemen UUD 1945.
Berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem
pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada
pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari
1945-sekarang.
D.
PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
- Presidensial
- Parlementer
- Semipresidensial
- Komunis
- Demokrasi generous
- generous
Sistem pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti pengertian sistem
pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama john mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
1. Tahun 1945-1949
Semula
sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan
sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November
1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan
Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem
Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat
itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang
digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka
Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1.
Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2.
Pembubaran Badan Konstitusional
3.
Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem
Pemerintahan: Presidensial
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga
dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa
jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang
tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD
1945)
Pokok-pokok
sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang
dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh
kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki
kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era
ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki
kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul
pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih
demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang
konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah
yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian
dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun:
1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini
diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
*Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai
daerah tertentu di bawah suatu pemerintahan yang sama.
*Negara dengan pemerintahannya, mempunyai hak
memaksa rakyatnya untuk memenuhi segala peraturan yang berlaku di Negara
tersebut.
*Tanpa ada masyarakat yang mendiami wilayah tertentu
yang dilengkapi oleh pemerintahannya maka tidak mungkin ada Negara.
*Terjadinya
Negara Indonesia yang mendasari Pancasila terjadi secara alamiah,
sejalan dengan tujuan fitrah manusia dan disertai kehendak Tuhan YME.
B. SARAN
Saran
yang di sampaikan penulis agar dengan membaca makalah ini disarankan pada pembaca agar mengetahui
tentang pentingnyan kurikulum dalam
sistim pembelajaran di sekolah. Penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua
pihak untuk kesempurnaan makalah yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Astrid S. Susanto. (1997). Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial.
Bandung: Bina Cipta.
Astrid S.Susanto. (1997). Komunikasi Kontemporer. Bandung: Bina
Cipta
Hammond, Petter. (1978). An Introductiont to Cultural and Social
Antropoloty. Second Edition. New York: Mac Millan.
Horton, Paul dan Chester L Hunt.
(1991). Sosiologi. Terjemahan Ram dan
Tita Sobari. Jakarta: Erlangga.
Koentjaraningrat. (1981). Sejarah Teori Antropologi. Jakarta:
Universitas Indonesia Press.
Tugas : Pembelajaran PKn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar