Minggu, 21 Juni 2015

asal usul terjadinya negara



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
     Penulis berusaha sedapat mungkin untuk memahami dan mengerti  Ilmu Pendidikan Sosial. Ilmu Pengetahuan Sosial adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan antar sesame manusia, lingkungan dan alam sekitar.
      Ilmu menandakan seluruh kesatuan ide yang mengacu ke obyek (atau alam obyek) yang sama dan saling keterkaitan secara logis. Dari beberapa pengertian ilmu di atas dapat diperoleh gambaran bahwa pada prinsipnya ilmu merupakan suatu usaha untuk mengorganisasikan dan mensistematisasikan pengetahuan atau fakta yang berasal dari pengalaman dan pengamatan dalam kehidupan sehari-hari, dan dilanjutkan dengan pemikiran secara cermat dan teliti dengan menggunakan berbagai metode yang biasa dilakukan dalam penelitian ilmiah (observasi, eksperimen, survai, studi kasus dan lain-lain)


B.  Rumusan  Masalah.

Dari  latarbelakang  di  atas,  rumusan  masalah  yang  terdapat  pada  makalah  ini  adalah :
1.     Apa pengertian Negara ?
2.   Bagaimana Asal Mula Terjadinya Negara ?
3.   Apa saja Unsur-unsur Terjadinya Negara ?
4.  Apa pengertian sistem Pemerintahan ?
5.  Apa saja Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia ?

C.   Tujuan  Penulisan.
    Dari Rumusan Masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.     Mendeskripsikan Tentang Pengertian Negara.
2.  Menjelaskan Tentang Asal mula terjadinya Negara.
3.  Menjelaskan Tentang Unsur-unsur terjadinya Negara.
4.  Mendeskripsikan Tentang sistem Pemerintahan.
5.  Menjelaskan Tentang  Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia.



























BAB II
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN  NEGARA
         
          Istilah Negara berasal dari kata statum (Latin), staat  (Belanda), state (Inggris), dan etat (Perancis). Negara merupakan organisasi terpenting dan utama dalam suatu masyarakat tertentu. Artinya, di samping Negara terdapat pula organisasi lain dalam masyarakat (Rahman, t. T :32).
          Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan, bersama atas nema masyarakat. Dalam pengertian mempunyai wewenang yang bersifat memaksa lebih kuat dari individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Negara merupakan intergrasi dari kekuasaan politik, sekaligus sebagai organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara sebagai alat untuk mengatur hubungan-hubungan manusia (dalam hal ini warga negara) dalam masyarakat.
                   Definisi Kesimpulan: Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki      kewenangan untuk mengatur perihal yang           berhubungan dengan kepentingan           masyarakat luas serta memiliki         kewajiban untuk mensejahterakan,   melindungi dan mencerdaskan      kehidupanbangsa. 

Pengertian Negara menurut Ahli
  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

B.   ASAL MULA TERJADINYA NEGARA.
1.     Pendekatan Faktual.
          Asal mula terjadinya Negara yang berdasarkan pendekatan factual selalu melihat kepada adanya fakta-fakta atau kenyataan yang benar-benar pernah terjadi yang diungakpkan dari pengalaman dan sejarah. Pada saat timbulnya suatu Negara baru itu tentu saja sudah ada wilayah tertentu yang didiami oleh masyarakat tertentu.
          Oleh karena tanpa adanya masyarakat yang mendiami wilayah tertentu yang dilengkapi oleh pemerintahnya maka tidak mungkin ada Negara. Jadi asal mula terjadinya Negara itu dapat diungkapkan melalui fakta sejarah, dengan sebab-sebabnya .
2.     Pendekatan Teoretis.
          Asal mula terjadinya Negara berdasarkan pada pendekatan teoretis merupakan suatu analisis dengan menggunakan dugaan atau pemikiran yang logis dan bersifat hipotesis serta abstrak. Lebih lanjut akan di persoalkan tentang asal mula terjadinya Negara yang untuk pertama kalinya berdasarkan pada pendekatan teoretis, yaitu berupa pengamatan terhadapa teori ketuhanan, teori perjanjian masyarakat, teori kekuasaan, dan teori hukum alam(kodrat)

Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
  • Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri 
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi
  •  kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

1. Penduduk.

            Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

2. Wilayah.

            Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.


3. Pemerintah.

            Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan. Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara .
  • Fungsi Pertahanan dan Keamanan
          Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala                    ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau   eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
  • Fungsi Keadilan
          Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan              tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat        kedudukan dan jabatan.


  • Fungsi Pengaturan dan Keadilan
          Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan                    ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan           dan juga bernegara.
  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
          Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan           kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.

Tujuan Negara
  • Melaksanakan ketertiban dunia
  • Menyelenggarakan Pertahanan
  • Menegakkan keadilan
  • Mengusahakan kesejahteraan rakyat
          Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan      UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia


          Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
          Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945-sekarang.
D.   PEMERINTAHAN
         
          Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  • Presidensial
  • Parlementer
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Demokrasi generous
  • generous
                Sistem pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
          Secara luas berarti pengertian sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama john mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri





1. Tahun 1945-1949
            Sistem Pemerintahan : Presidensial
            Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
            Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
            Sistem Pemerintahan: Presidensial
            Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
            1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945. 
            2. Pembubaran Badan Konstitusional
            3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5. Tahun 1966-1998
            Sistem Pemerintahan: Presidensial

Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
            (Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

  • Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Sistem Konstitusional.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
          Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
          Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

          Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.













BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
*Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di bawah suatu pemerintahan yang sama.
*Negara dengan pemerintahannya, mempunyai hak memaksa rakyatnya untuk memenuhi segala peraturan yang berlaku di Negara tersebut.
*Tanpa ada masyarakat yang mendiami wilayah tertentu yang dilengkapi oleh pemerintahannya maka tidak mungkin ada Negara.
*Terjadinya  Negara Indonesia yang mendasari Pancasila terjadi secara alamiah, sejalan dengan tujuan fitrah manusia dan disertai kehendak Tuhan YME.

B.   SARAN
 Saran yang di sampaikan penulis agar dengan membaca makalah ini       disarankan pada pembaca agar mengetahui tentang pentingnyan kurikulum     dalam sistim pembelajaran di sekolah. Penulis mengharapkan saran dan       kritik yang bersifat membangun dari semua pihak untuk kesempurnaan     makalah yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Astrid S. Susanto. (1997). Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial.
Bandung: Bina Cipta.
Astrid S.Susanto. (1997). Komunikasi Kontemporer. Bandung: Bina Cipta
Hammond, Petter. (1978). An Introductiont to Cultural and Social Antropoloty. Second Edition. New York: Mac Millan.
Horton, Paul dan Chester L Hunt. (1991). Sosiologi. Terjemahan Ram dan Tita Sobari. Jakarta: Erlangga.
Koentjaraningrat. (1981). Sejarah Teori Antropologi. Jakarta: Universitas Indonesia Press.




Tugas : Pembelajaran PKn di SD

Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar