Minggu, 21 Juni 2015

Aturan – Aturan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



1.ATURAN – ATURAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA
            Pada hakikatnya setiap manusia mempunyai cita – cita untuk dapat hidup dan sejahtera didunia ini.Untuk mewujudkan keinginannya itu maka manusia tidak dapat mengusahakannya  sendiri,dalam arti upaya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan mutlak yang harus didukung dan dibina bersama- sama manusia lainnya atau dengan kata lain untuk mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umat manusia perlu adanya kerja sama antara manusia itu sendiri.Hal lain sesuai dengan kodrat manusia yang menyatakan ,bahwa manusia adalah makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial .
            Dalam kedudukannya sebagai makhluk sosial ,manusia tidak dapat hidup sendiri dan menyendiri,tetapi harus hidup berkelompok.Kehidupan bersama ini sekurang –kurangnya terdiri atas dua orang,misalnya suami dengan istri dan ibu dengan ayah .Dalam sejah perkembangan manusia tak seorangpun dapat hidup menyendiri ,terpisah dari kelompok manusia lainya,kecuali dalam keadaan terpaksa dan itu pun hanya untuk sementara waktu saja.Dapat kita bayangkan bagaimana manusia hidup menyendiri karena sifat manusia yang dinamis ,manusia lahir ,tumbuh dan berkembang dan selanjutnya mencapai titik yang optimum,tua,jompo dan akhirnya meninggal .
            Dalam dogeng atau cerita tentang manusia yang hidup menyendiri,seperti Robinson Cruse ,akhirnya sipengarang memunculkan tokoh Friday .Begitu juga dalam cerita Tarzan yang hidup didalam hutan dan selalu berhubungan dengan binatang dan juga akhirnya diberi teman seorang wanita yang menjadi teman hidupnya dan kemudian dapat menurunkan keturunan .Hal ini jelas membuktikan bahwa tiada seorang manusia pun dapat hidup sendiri dan menyendiri.
            Berbeda dengan binatang ,manusia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya bantuan dari manusia lain karena dalam diri manusia telah tumbuh dan berkembang hasrat untuk hidup berkelompok dan hastrat dalam hidup bermasyarakat .Aristoteles seorang ahli filsafat yunani menyatakan ,bahwa manusia itu sebagai zoon politicon ,yaitu manusia selalu ingin hidup bergaul dan berkumpul dengan sesamanya ,hidup bersama berada dalam pergaulan dan berkumpul dengan sesame manusia lainya sejak lahir sampai meninggal
            Adapun yang menyebabkan manusia selalu ingin hidup bermasyarakat lain adalah dorongan kasatuan biologis yang terdapat dalam naluri manusia.misalnya:
1.      Hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum
2.      Hasrat untuk membela diri
3.      Hasrat untuk mengadakan keturunan
Naluri tersebut sudah ada pada diri manusia sejak dilahirkan ,tanpa ada orang lain yang mengerjakannya .Dalam usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya manusia perlu mendapatkan bantu orang lain .Hidup myendiri akan menimpulkan kesulitan ,tiap usaha akan berhasil bila dikerjakan bersama saling bahu membahu dan saling bantu membantu .
Berdampingan dengan kenyataan ,bahwa manusia sebagai makhluk sosial ,terdapat pula kenyataan bahwa manusia sebagai makhluk pribadi .Tiap –tiap manusia mempunyai sifat,watak ,kehendak dan kepentingannya masing-masing.Kehendak dan kepentingan tiap –tiap manusia itu manakala sejalan dengan kehendak kepentingan orang sekitarnya,maka akan terjalin hubungan kerja sama yangharmonis untuk  mewujudkan keinginannya dan harapan itu .Namun ,kenyataannya tidak jarang kehendak dan keinginan serta kepentingan manusia yang satu dengan yang lainnya itu saling bertabrakan maka akibatnya akan terjadi konflik diantara manusia itu.
Koentjaraningrat manyatakan ,bahwa sumber-sumber konflik antar suku –suku bangsa atau golongan pada umumnya dalam negara –negara sedang berkembang ,seperti Indonesia ,ada paling sedikit 5 macam ,yaitu sebagai berikut.
1.      Konflik bisa terjadi ,kalau warga dari dua suku bangsa masing- masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan mata pencaharian hidup yang sama.
2.      Konflik bisa terjadi,kalau warga satu suku bangsa mencoba memaksakan unsur – unsur dari kebudayaan kepada warga dari suatu suku bangsa lain.
3.      Konflik yang sama dasarnya,tetapi lebih fanatic dalam wujudnya ,bisa terjadi kalau warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan konsep – konsep agamanya terhadap waraga dari suku bangsa lain yang berbeda agama.
4.      Konflik terang akan terjadi kalau satu suku bangsa berusaha mendominasi suatu suku bangsa lain secara politis.
5.      Potensi konflik terpenda ada dalam hubungan anatara suku –suku bangsa yang telah bermusuhan secara adat.

Walaupun diatas dinyatakan ada 5 potensi untuk terjadi konflik dalam hubungan antarmanusia dimasyarakat ,namun sebenarnya secara kodrati setiap manusia ingin merasa aman dalam hidup dan kehidupannya dimasyarakat.Aman berarti,bahwa kepentingan –kepentingannya tidak tergannggu ,ia dapat memenuhi kepenting –kepentingannya dengan tenang.Oleh sebab itu ,ia mengharapkan kepentingan –kepentingannya dilindungi –dari gangguan – gangguan atau hal –hala yang mengancam kepentingannya.Gangguan atau konflik kepentingan harus dicegah,sebab dapat mengganggu keseimbangan tatanan kehidupan masyarakat .Keseimbangan tatanan kehidupan masyarakat yang terganggu harus dipulihkan keadaan semula .
Perlindungan kepentingan tersebut diatas,tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang laindan dirinya sendiri .Pedoman,patokan atau ukuran bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut norma atau kaidah sosial.
Kaidah sosial pada hakikatnya merupakan suatu rumusan pandangan tentang perilaku atau sikap yang seyoginya dilakukan atau tidak dilakukan yang dilarang dijalankan atau harus  kepentingan manusia,agar dapat dihindarkan bentrokan atarkepentingan ,akan diharapkan terlindungi kepentingan-kepentingan manusia.Kaidah sosial ini ada yang berbentuk tertulis da nada yang bentuk lisan yang merupakan kebiasaan yang diteruskan dari generasi ke generasi lainya secara turut- menurut.
Selai itu juga untuk meredakan konflik .Koentjaraningrat menyatakan ada 2 pendekatan ,yaitu :
1.      Warga dari dua suku bangsa yang berbeda dapat saling bekerja secara sosial ekonomis,kalau mereka masing –masing bisa mendapatkan lapangan –lapangan maka pencaharian hidup yang berbeda dan saling melengkapi .
2.      Warga dari dua suku yang berbeda dapat juga hidup berdampingan tanpa konflik manakala ada orientasi kearah suatu golongan ketiga yang dapat menentralisasi hubungan antara kedua suku bangsa yang berbeda berpendapat.

Jusman iskandar yang mengutip pendapatnya soetarso mengatakan bahwa setiap orang perlu menerima orientasi nilai berikut sebagai landasan bekerja sama antarwarga masyarakat dalam proses pembangun yaitu nilai –nilan sebagai berikut:
1.      Mengakui akan martabat dan hargadiri perseorangan
2.      Mengakui akan adanya potensi dan sumber –sumber yang dimiliki oleh perorangan (individu)dan kelompok
3.      Mengakui arti pentingnya kebebasan untuk menutarakan cita –cita dan aspirasi bagi setiap individu
4.      Mengakui adanya kemampuan yang besar dalam diri orang untuk tumbuh dan berkembang
5.      Mengakui hak –hak individu untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasarnya seperti sandang,pangan,papan
6.      Mengakui akan arti pentingnya perjuangan dan usaha perorangan untuk memperbaiki taraf hidup pribadi dan lingkungan sosial
7.      Mengakui akan hak perorangan untuk memperoleh bantuan saat yang mengalami kekurangan dan krisis
8.      Mengakui akan arti pentingnya organisasi sosial sebagai tempat atau media bagi individu untuk dapat mewujudkan tanggung jawabnya dan bersikap tanggap terhadap perasaan –perasaan orang lain

Manusia dapat hidup bermasyarakat karena ia dapat mengendalikan perilakunya .tanpa pengendalian dan kesedaran untuk membatasi perilakunya yang disesuaikan dengan kehendak umum(kaidah sosial)maka kehidupan bermasyarakat tidak akan ada .Tomas Hobbes pernah mengatakan bahwa tanpa adanya kesadaran diatas maka manusia akan bersikap serigala bersifat serigala terhadap sesamanya ,homo homini lupus ,dalam hal ini mereka yang kuat selalu bersifat rakus,tamak,dan selalu berusaha untuk mengalahkan dan menguasaib yang lemah.
Keadaan tidak stabil dalam kelopok sosial terjadi karena konflik antara individu –individu dalam kelompok tersebut atau karena adanya perbedaan antara bagian –bagian kelelompok tersebut .Sebagai bagian atau segolongan dalam kelompok yang ingin merebut kekeuasaan dengan mengorbankan golongan lainnya,ada kepentingan yang tidak seimbang sehingga timbul ketidakadilan ,ada pula perbedaan paham tentang cara –cara memnuhi tujuan kelompok tersebut.kesemuanya itu mengakibatkan perpecahan didalam kelompok tersebut mengakibatkan perpecahan didalam kelompok tersebut sehingga timbullah perubahan dalam struktur masyarakat yang bersangkutan.
Bahwa kepentingan hidup perseorangan setiap manusia ia memiliki sifat perilaku dan kehendak yang berbeda ,kadang- kadang timbul cara atau usaha yang bertentangan dengan kepentingan umum .Akan tetapi ,dengan adanya rasa kesadaran untuk kesadaran untuk tetap bermasyarakat menyebabkan timbulnya kesepakatan bersama untuk tunduk pada ketentuan -ketentuan hidup yang tumbuh dan dikembangkan ,yang mewujudkan suatu tata tertib yang dapat mengatur kelangsungan dan keutuhan hidup bermasyarakat.
Oleh karena itu,apabila kita melakukan pengamatan terhadap kehidupan bersama manusia dalam satu wadah yang dinamakan masyarakat ,kita akan menjumpainya dalam keadaan tertib dan teratur .Maka ,dapat pula dikatakan bahwa setiap manusia membutuhkan masyarakat ,yang mencangkup pergaulan antaramanusia sebagai individu ,pergaulan antara individu dengan kelompok ,ataupun hubungan antarkelompok –kelompok atau golongan –golongan .
Lahirnya tata tertib itu dikarenakan kepentingan manusia itu sendiri.oleh karena kita ketahui dalam suatu masyarakat ,setiap manusia pasti mempunyai kebutuhan dan kepentingan yang berbeda ,begitu juga cara mencapai tujuan hidup dan kehidupaannya dapat berjalan dengan tertib maka diperlukan berbagai aturan hidup yang dinamakan norma.
Keadaan norma atau kaidah dalam suatu masyarakat amat stategis karena dengan adanya norma atau kaidah seseorang dapat terlindung dari upaya –upaya yang dilakukan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.Selain itu,dengan adanya norma atau kaidah dimasyarakat ,kepentingan – kepentingan setiap orang akan tersalurkan sehingga kehidupan bermasyarakat itu menjdi tertip dan aman.Norma atau kaidah juga bisa dikatakan sebagai rel atau pedoman dalam berucapa dan beritingkah laku bagi anggota masyarakat sehingga benar tidaknya atau dilarang tidaknya suatu ucapan atau perbuatan dapat dilihat dari norma yang ada dan berlaku dalam bermasyarakat.
Norma atau kaidah merupakan ketentuan atau peraturan –peraturan yang ,memberi batasan dan kebebasan kepada seseorang anggota masyarakat lainya dalam pergaulan hidup bersamanya.
Norma atau peraturan hidup itu dimulai tumbuh sejak manusia mengenal hidup bermasyarakat ,pertumbuhan dan perkembangannya akan melahirkan beberapa macam norma sesuai dengan sumbernya .Secara umum,norma –norma yang berlaku dimasyarakat dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
A.    NORMA AGAMA

Ajaran agama atau kepercayaan yang masuk atau tumbuh dalam masyarakat sangat menunjang tegaknya tata tertib kehidupan masyarakat.Perintah dan larangan yang dikembangkan oleh ajarannya akan menebalkan iman setiap penganutnya untuk mematuhi segala perintah dan larangannya seperti diajarkan oleh agama demi keselamatan hidup manusia.
Menurut Sudikno mertokusomo yang dimaksud dengan kaidah dengan kepercayaan atau keagamaan ditujukan kepada kehidupan beriman .Kaidah ini ditunjukkan terhadap kewajiban manusia terhadap tuhan dan kepada dirinya sendiriSumber atau asal kaidah ini adalah ajaran –ajaran agama atau kepercayaan oleh pengikut –pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Dikarenakan sumber kaidah ini adalah ajaran agama yang berasal dari Tuhan maka manakala penganut agama yang tidak mematuhi perintah dan larangan dari Tuhan Yang Maha Esa atau kaidah –kaidah yang ditentukan oleh agamanya akan merasakan sanksinya bahwa keingkaran atau dosa yang bersangkutan atau memperolrh kutukan dan hukuman dari Tuhan maka yang bersangkutan akan senantiasa berusaha berbuat baik dalam menjalin hubungan dengan sesamanya sesuai eengan apa yang diperintahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
B.     NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan menurun Kansil merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia .peraturan –peraturan itu ditaati sebagi pedoman yang mengatur tinggkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya .
Sumber dari norma sopan santun ini terlepas dari kebiasaan yang berlaku dimasyarakat sehingga sanksinya pun akan muncul dari masyarakat yang bersangkutan .hanya disini perlu dijelaskan,bahwa sanksi norma kesopanan ini tidaklah terlalu keras dan biasanya hanya bersifat subjektif melalui gunjingan –gunjingan belaka.Selanjutnya ,dapat disebutkan contoh-contoh lain yang merupakan penerapan norma kesopanan ,yaitu anak muda harus hormat atau sopan terhadap orang yang lebih tua jangan meludah didepan orang dalam bus ataupun kereta api.
Norma kesopanan ini tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas, jika dibandingkan dengan norma agama atau norma lainnya.
C.     NORMA KESUSILAAN

Norma kesusilaan ialah sekumpulan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani setiap manusia.Norma ini berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara hati yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Sumber dari norma kesusilaan adalah hati sanubari manusia itu sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditunjukan kepada hal-hal yang bersifat lahir, tetapi ditunjukan kepada sifat batin manusia itu sendiri. Dengan demikian, sanksi norma kesusilaan ini pun lebih menekankan pada adanya penyesalan dalam diri atau batin seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap norma kesusilaan tersebut, misalnya seseorang itu berbuat tidak jujur maka sebenarnya hati nuraninya mengakui akan tindakannya itu sehingga mungkin saja dalam dirinya akan timbul rasa penyesalan akan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
D.    .NORMA ADAT
Norma adat merupakan sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan berkembang pada satu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban.
Norma adat ini sama halnya dengan norma kesopanan, yaitu bersifat relative, dalam arti apa yang diharuskan dan dilarang oleh suatu masyarakat belum tentu akan diharuskan atau dilarang oleh masyarakat lainnya. Misalnya , bagi masyarakat patriachaat ( misalnya dilampung ), norma adatnya mengharuskan bahwa harta warisan jatuh ketangan pria, dan sistem perkawinannya menggunakan siswa jujur. Norma adat ini tidak berlaku lagi di masyarakat matriacaat( misalnya minangkabau ) yang justru sebaliknya, dimana norma adat bagi matriacaat ini mengharuskan anak perempuanlah yang mendapatkan warisan, dan sistem perkawinannya dikenal dengan nama sistem semendo. Ini juga tidak berlaku bagi masyarakat bilateral ( misalnya jawa dan sunda ), dimana menurut norma adat masyarakat bilateral harta warisan itu jatuh kepada anak laki-laki maupun anak perempuan, dan sistem perkawinannya juga bebas sepanjang, tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan sanksi dari norma adat ini datangnya dari masyarakat sekitar, misalnya berupa pengucilan dari masyarakat adat itu. Berat ringanya sanksi adat ini amat tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat yang bersangkutan.
E.     NORMA HUKUM
Berbeda dengan keempat norma yang telah diuraikan diatas ,norma hukum ini merupakan sekumpulan kaidah yang mengatur kehidupan manusia yang dibuat oleh lembaga resmi pemerintah(di Indonesia oleh DPR dan presiden).Sifat norma hukum ini mengatur dan memaksa ,dalam arti setiap warga masyarakat harus tunduk pada apa yang telah digariskan dalam aturan itu.Tidak ada alasan yang menyatakan ,bahwa say melanggar aturan itu karena saya tidak tahu.
Sumber norma hukum ini adalah pemerintah ,sehingga yang melaksanakan sanksinya pun pemerintah .Sanksi norma hukum ini telah ditentukan terlebih dahulu,misalnya :barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang,karena pembunuhan biasa dipidana dengan pinada penjara selama –lamanya lima belas tahun,
Dipaidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun barang siapa denga sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a.       Yang pada pokonya bersifat permusuhan ,penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
b.      Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga ,yang bersendikan ke Tuhan Yang Maha Esa(pasal 156 a KUHP)

Dari kedua pasal diatas jelaslah bahwa sanksi norma hukum telah ditentukan terlebih dahulu sehingga manakala terjadi perlanggaran hakim akan dengan mudah untuk memperkirakan lamanya hukuman atau jenis sanksi yang akan dijatuhkannya .Hal ini dikarenakan telah ada kepastian hukum yang mengikatnya,berbeda dengan norma-norma yang telah disebut diatas ,dimana jenis sanksiny tersebut belum tentu .
Jadi,sanksi pada norma hukum lebih pasti dan nyata dipandang dari segi kehidupan bermasyarakat ,baik berupa hukuman maupun denda bagi mereka yang melanggarnya ,jadi merupakan sanski langsung dapat dirasakan,dilihat sebagai imbalan terhadap mereka yang melakukan perlawanan dan pernantangan terhadap norma tersebut.Sanksi ini sifatnya memaksa denga tujuan agar orang yang melakukan perlawanan terhadap norma hukum tersebut menjadi jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya yang terlarang .Adapun tujuan diberikannya sanksi berupa hukuman itu adalah sebagai berikut:
1.      Agar yang bersangkutan menjadi era (tidak mengulangi perbuatan salah)
2.      Mendidik,yaitu berupa memasyarakatkan kembali orang yang melanggar tersebut

Norma hukum ini dibuat tiada lain adalah untuk lebih menguatkan pelaksanaan norma-norma lainnya yang telah tumbuh dan berkemabang dimasyarakat.Hal ni dikarenakan:
a.       Tidak semua orang mentaati norma-norma yang telah ada dan berkembang tersebut.
b.      Masih banyak kepentingan – kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma – norma tersebut,misalnya keharusan berjalan disebah kiri(peraturan lalu lintas) justru benar –benar merupakan asli norma hukum
c.       Adapun kepentingan –kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan perlidungan ,misalnya pemberian keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri,yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan dari pekerjaannya dalam surat tersebut.

Bertolak dari kenyataan diatas maka dalam negara kesatuan Republik Indonesia ,hukum bukanlah hanya produk yang dibentuk oleh lembaga –lembaga tertinggi Negara saja atau Lembaga –lembaga tinggi negara saja.Melainkan lebih dari itu,juga sebagai yang mendasari dan membimbing tindakan –tindakan lembaga –lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut.hukum adalah dasar dan permberi petunjuk bagi semua aspek kegiatan masyarakat ,kebangsaan dan kenegaraan rakyat Indonesia.Bahkan hukum adalah wujud penyusunan kemerdekaan kedaulatan kebangsaan itu sendiri kedalam UUD 1945 dan Hukum Dasar yaaga –lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut.hukum adalah dasar dan permberi petunjuk bagi semua aspek kegiatan masyarakat ,kebangsaan dan kenegaraan rakyat Indonesia.Bahkan hukum adalah wujud penyusunan kemerdekaan kedaulatan kebangsaan itu sendiri kedalam UUD 1945 dan Hukum Dasar yang tidak  tertulis .
Dalam pelaksanaan dinegara Rpublik Indonesia yang dijadikan acuan dalam pengembangan norma hukun adalah pancasila dan UUD 1945 berkedudukan sebagai sumber tertinggi .Dengan demikian segala bentuk norma hukum yang dibawahnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan kedua norma dasar tersebut.
Oleh karena itu ,agar kaidah hukum dapat terwujud dengan semestinya atau sesuai dengan apa yang diharapkan oleh seluruh anggota masyarakat /negara maka harus ada kepatuhan kepada kaidah hukum tersebut.Menurut zgMenurut Gustav Radbruch (ahli filsafar jerman )orang –orang akan mematuhi kaidah hukum kalau kaidah hukum itu sendiri secara ideal dapat mencangkup tiga unsur ,yaitu sebagai berikut.
1.      Unsur keadilan
2.      Unsur kemanfaatan
3.      Unsur kepastian

Sedangkan Soerjono menyatakan bahwa faktor-faktor penyebab para anggota masyarakat mematuhi hukum adalah sebagai berikut .
1.      Kepentingan – kepentingan para anggota masyarakat yang terlindungi oleh hukum.
2.      Compliance, atau pemenuhan keinginan, orang akan patuh pada hukum Karena didasarkan pada harapan akan suatu imblan atau sebagai usaha untuk menghindari diri dari sanksi yang dijatuhkan manakala kaidah hukum itu dilanggar.
3.      Identifikasi, dalam hal ini seseorang memenuhi karena identifikasi, pematuhan akan kaidah hukum itu bukan nilai yang sesungguhnya dari kaidah tersebut melainkan karena kaingginannya untuk memelihara hubungan dengan sebaik-baiknya dengan para anggota masyarakat lainnya yang sekelompok atau segolongan atau dengan para pemimpin kelompok atau dengan para penjabat hukum.
4.      Internalisasi bahwa kepatuhan manusia/anggota masyarakat kepada hukum karena kaidah-kaidah hukum tersebut ternyata sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi pasangan sebagian terbesar para anggota masyarakat. Kapatuhan para anggota masyarakat terhadap hukum atas dasar alasan-alasan yang mendalam yaitu adanya penjiwaan, kesadaran dalam diri mereka masing-masing.

Adapun untuk sampai pada tingkat kesadaran hukum masyarakat, Soerjono Sukanto menyatakan, bahwa kesadaran hukum mencakup unsur-unsur pengetahuan tentang hukum, pengetahuan tentang isi hukum, sikap hukum dan pola prilaku hukum.
Mengkaji uraian diatas jelaslah, bahwa norma hukum berbeda dengan norma-norma lainnya, terutama dilihat dari sumber dan pelaksanan saksinya. Walaupun demikian, sebenarnya antara norma-norma yang telah hidup dimasyarakat, baik norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat dengan norma hukum terdapat titik temu, dalam arti tidak dapat dipisahkan, misalnya menurut norma agama ; setiap umat beragama tidak dibenarkan untuk melakukan pencurian, pemerkosaan, perzinaan, perampokan, atau pembunuhan. Larangan-larangan tersebut kemudian diperkuat dengan adanya pasal-pasal dalam KUHP ( kitab undang-undang hukum pidana) yang mengatur tentang sanksi dari perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut. Hal ini dimaksudkan agar setiap anggota masyarakat merasa aman karena terlindungi oleh kepastian hukum.
Ada beberapa kepentingan manusia yang mutlak dilindungi hukum dalam pelaksanaan kehidupan sehari-hari dimasyarakat , yaitu sebagai berikut.
1.      Jiwa……pembunuhan…..diatur dalam pasal 338-350 KUHP.
2.      Badan….penganiayaan…. diatur dalam pasal 351-358 KUHP.
3.      Kehormatan….penghinaan …diatur dalam pasal 310-321 KUHP.
4.      Kemerdekaan ….penculikan …diatur dalam pasal 324-337 KUHP.
5.      Kekayaan….pencurian ….diatuir dalam pasal 362-367 KUHP
Contoh lain yaitu kesusilaan. Sering dilarang beberapa perbuatan tertentu yang justru oleh hukum tidak diatur atau dihiraukan ,sepeti berbohong,meludah ditempat umum atau didepan orang ,menghormati orang yang lebih tua .Dari uraian tersebut jelaslah ,bahwa antara norma-norma yang ada,tumbuh dan berkembang dalam masyarakat itu satu sama lain saling melengkapi dan mendukung,jadi walaupun berbeda sumber dan sanksinya ,namun tidak dapat dipisahkan .

2.ATURAN –ATURAN DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA.
A.Penegakan Hukum dalam Kehidupan MasyarakatT dan Negara
            Peraturan –peraturan yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan yang manusia lainnya,tetapi juga mangatur hubungan manusia antar warga negara dengan negara,serta mengatur organ -organ negara dalam menjalankan pemerintah negera.Hukum yang mengatur hubungan antarmanusia (individu)yang menyangkut kepentingan pribadi (misalnya masalah jaul beli ,sewa menyewa pembagian warisan) disebut hukum privat.Sedangkan hukum yang mengatur hubunagan antara negara ra atau hubungan  negar dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum disebut hukum public.misalnya masalah pencurian,pembunuhan ,penganiayaan.
            Peraturan-peraturan hukum,baik yang menyangkut kepentingan pribadi maupun kepentingan umum,harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat dan negara.apabila segala tindakan pemerintah atau yang berwajib dalam suatu negara menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan dilandasi oleh hukum yang berlaku maka negara tersebut disebut negara hukum.Jadi nergara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara tersebut.
            Berdasarkan uraian tersebut,mungkin anda akan bertanya "apakah negara kita termasuk negara hukum "?dalam batang tubuh UUD 1945 (sebagai aturan dasar /bruad gesetzg) ternyata tidak ada satu pasalpun yang menyatakan dengan tegas bahwa kita negara hukum.Hal ini tidak berarti bahwa negara kita bukan negara hukum karena dalam penjelasan umu UUD 1945 disebutkan bahwa "Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka"Disamping itu ,dalam UUD 1945 dan peraturan perundang –undangan yang ada dibawahnya diaturan dengan tegas tentang batas –batas tugas yang harus dijalankan oleh lembaga-lembaga negara,yang berarti bahwa pemerintah atau lembaga –lembaga negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyimpang dari aturan –aturan yang berlaku dalam negara .Apabila pemerintah dan juga rakyat melanggar hukum maka pemerintah dan rakyat secara hukum dapat diminta pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukannya.
            Hukum bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat .Untuk mewujudkan masyarakat yang tertip maka hukum dilaksankan atau ditegakkan secar konsekuen.Penegakkan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak –hak terlindungi .
            Menurut Gustav Radbruch dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu sebagai berikut .
1.      Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang ,yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharpkan dalam keadaan tertentu .Misalnya ,seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses pengadilan ,dan apabila terbukti bersalah akan dihukum .Tanpa kepastian hukum ,orangtidak akan tau apa yang harus diperbuatnya dan pada akhirnya akan menimbulkan keresahan .
2.      Kemanfaatan
Disamping kepastian hukum, menegakkan hukum harus memeliki manfaat bagi masyarakat .Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat .
3.      Keadilan
Hal lain yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum adalah keadilan,yang berarti bahwa dalam pelaksanaan hukum harus adil .Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat sehingga wibawa hukum aparatnya akan luntur dimasyarakat .Apabila masyarakat tidak perduli terhadap hukum aparatnya maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas sosial.
            Dalam rangka menegakkan hukum maka aparat hukum dalam menunaikan tugasnya dituntut untuk menjalankan hukum yang berlaku baik hukum material maupun hukum formal .Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan –peraturan yang mengatur kepentingan –kepentingan dan hubungan – hubungan yang berwujud perintah –peritah dan larangan –larangan contohnya hukum pidana dan hukum perdata.Dalam hukum material biasanya dimuat pula tetang jenis –jenis hukuman dan ancaman hukuman terhadap tindakan yang melawan hukum,Anda dipersilahkan untuk memperlajari Kitan Undang –Undang Hukum Pidana (untuk hukum pidana material )dan Kitan Undang –Undang perdata (untuk hukum perdata material).
Sedangkan hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.Contohnya ,hukum acara pidana dan hukum acara perdata.Melalui hukum acara ini aparat hukum dapat memproses pengadilan dan memberikan putusan pengadilan terhadap perbutan yang melawa hukum ,oleh karena itu ,hukum acara berfungsi untuk menyelesaikan masalah yang memenuhi norma –norma larangan hukum material melalui suatu proses pengadilan dengan berpedomankan kepada peraturan yang dimuat dalam hukum acara .Dengan kata lain hukum acara berfungsi sebagai sebagai sarana untuk menegakkan hukum material .Dengan demikian hukum acara hanya dijalankan dalam keadaan istimewa ,yaitu dalam hal hukum material atau kewenangan oleh hukum material diberikan kepada yang berhak dan perlu dipertahankan.
Dalam kaitannya dengan pembangunan bidang hukum,pemerintah telah berusaha menata dan membentuk sistem hukum nasional yang menjamin keadilan ,kepastian hukum ,ketertiban ,kesejahteraan dan pengayoman kepada masyarakat serta mengabdi kepada kepentingan nasional .
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pasa pancasila dan UUD 1945 ,bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum ,tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum .Oleh karena itu MPR RI pada pelita keenanm ini menetapkan kebijaksanaan pembangunan bidang hukum pada 3 (tiga )sector yaitu :sector materi hukum,sector aparatur hukum dan sector saran prasana hukm.Khusus dalam pembanguanan aparatur hukum ditetapkan berbagai kebijaksanaan ,antara lain berikut ini.
a.       Tercipta aparatur yang memiliki kemampuan untuk mengayomi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.
b.      Mantapnya kelembagaan aparatur hukum dan meningkatkannya kemampuan profesional aparaturnya
c.       Tercerminnya kualitas aparat hukum dalam sikap yang menjunjung tinggi kejujuran ,kebenaran ,keadilan ,bersih,berwibawa ,dan bertanggung jawab dalam perilaku keteladanan .
Sedangkan yang dijadikan sasaran pembangunan bidang hukum dalam pelita keenam ini adalah sebagai berikut.
a.       Tertatanya hukum nasional dengan meletakkan pola pikir yang mendasari penyusunan sistem hukum nasional yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
b.      Tersusunnya perangkat sistem hukum nasional serta penginvestarisasian dan penyesuaian unsur – unsur tatanan hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional.
c.       Meningkatnya penegakan hukum dan pembinaan aparatur hukum.
d.      Meningkatnya sarana dan prasarana

Dinegara Indonesia ,pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum,tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap mesyarakat karena masyarakat (rakyat)pun dituntut untuk sadar hukum dan menjujung hukum sehingga terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung serta taat pada hukum.
Untuk menjalankan hukum sebagaiman mestinya maka dibentuk beberapa lembaga aparat hukum (perangkat penegak hukum),antara lain kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidikan ,kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai penuntut ,kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan ,dan lembaga penasihat atau bantu hukum .
a.       Kepolisian
Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan didalam negeri ,Dalam kaitannya dengan hukum,khususnya hukum acar pidana,Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.Menurut Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),Pnyelidikan adalah setiap pejabat polisi negara RI .Penyelidik mempunyai wewenang:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b.      Mencari keterangan dan barang bukti
c.       Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memerikasa tanda pengenal diri.
d.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

b.      Kejaksaan
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Jadi,kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan .Sedangkan yang dimaksud penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hkim disidang pengadilan.Berdasarkan penjelasan tersebut maka jaksa (penuntut umum)berwewenang antara lain  untuk :
1.      Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
2.      Membuat surat dakwaan
3.      Melimpah perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku
4.      Menurut pelaku perbuatan melanggar hukum(tersangka)dengan hukum tertentu
5.      Melaksanakan penetapan hakim dan lain-lain

Tugas dan wewenang kejaksaan bukan hanya dalam bidang pidana ,tetapi juga dibidang perdata dan tata usaha negara ,dibidang ketertiban dan kepentingan umum ,serta dapat memberikan pertimabangan dalam bidang hukum kepada intansi pemerintah lainnya.
c.       Kehakiman
Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili .Sedangkan hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili .Menurut Pasal 1 UU Nomor 8/1981mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,memeriksa,dan memutus perkara pidana berdasarkan asasbebas,jujur dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang –undang tersebut.
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran ,hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.Artinya ,hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan –kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.Apabila hakim mendapat penagruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara makacendrung keputusan hakim itu tidak adil,yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat dan wibawa hukum dan hakim akan pudar.Oleh karena itu ,dalam pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 1970 ditegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda –bedakan orang.Demikian pula dalam pasal 1 disebutlkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancaila ,demi terselenggaranya negara hukum RI .Dalam penjelasan Pasal 1 tersebut ditegaskan bahwa "kekuasaan kehakiman yang merdeka ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman itu bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya ,dan kebebasan dari paksaan ,rekomendasi yang datang dari pihak lekstra yudisial,kecuali dalam hal –hal yang diizinkan oleh undang –undang".
Penyesuaian perbuatan –perbuatan yang melawan hukum,dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya.Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang – undang No 14 Tahun 1970 tentang pokok –pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan,yaitu :
1.      Peradilan Umum
2.      Peradilan Agama
3.      Perdilan Militer
4.      Peradilan tata usaha negara
Keempat lingkungan peradilan tersebut ,masing –masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu dan meliputi badan peradilan secara bertingkat .
Peradilan militer ,peradilan Agama dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara –perkara tertentu atau mengadili golongan rakyat tertentu .Sedangkan peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana.
1.      Perdilan agama
Peraturan agama diatur dalam undang –undang Nomor 7 Tahun 1989 .berdasarkan undang –undang tersebut,Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memriksa perkara –perkara ditingakat pertama antara orang –orang yang beragama islam dibidang (1)perkawinan (2)kewarisan,wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam  (3) wakaf dan shodaqoh
2.      Peradilan Militer
Wewenang peradilan militer menurut Undang –undang Darurat No .16/1950 adalah bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
a)      Seseorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI
b)      Seseorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh presiden dengan peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI
c)      Sesorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang-undang
d)     Orang yang tidak termaksud golongan tersebut diatas (1,2,3)tetapi atas keterangan Mnenteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer

3.      Peradilan tata usaha negara
Dalam pasal 1 ayat (1) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melasanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun didaerah .
Peradilan Tata usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengawai oleh pegawai tata usaha .
Dalam peradilan tata usaha negara ini  yang  menjadi tergugat bukan orang atau pribadi ,tetapi badan atau pejabat Tata Usaha negara mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya .sedangkan pihak penggugat dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum perdata.Misalnya beberapa beberapa waktu yang lalu penerbit Tempo menggugat menteri Penerangan atau SIUP majalah tempo.





4.      Peradilan Umum

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Rakyat apabila melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan yang menurut peraturan dapat dihukum ,akan diadili dalam lingkungan peradilan Umum.
Saat ini .Peradilan Umum diatur dalam Undang –undang Nomor 2 Tahun 1986 ,yang dituangkan dalam lembar Negara Nomor 30 Tahun 1986 .Adapun tugas peradilan umum adalah mengadili perkara sipil (bukan militer)mengenai penyimpangan –penyimpangan dari aturan hukum perdata material dan hukum pidana material
Untuk menyelesaikan perkara –perkara yang termasuk wewenang Peradilan Umum ,digunakan beberapa tingkat atau badan peradilan ,yaitu sebagai berikut.
a)      Peradilan negeri
Peradilan negeri dikenal pula dengan istilah pengadilan tingakat pertama yang wewenangnya meliputi satu daerah Tingkat II .Misalnya ,Pengadilan Negeri Bekasi ,Pengadilan Negeri Tasikmalaya ,Pengadilan Negeri Bogor .Dikatakan pengadilan tingkat pertama karena pengadilan negeri merupakan badan pengadilan yang pertama (permulaan) dalam menyelesaikan perkara –perkara hukum .Oleh karena itu ,pada dasarnya setiap perkara hukum harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengadilan negeri terdapat beberapa unusur ,yaitu pimpinan,Hakim anggota ,Panitera,sekretaris dan juru sita.
Adapun fungsi Pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk .
b)      Pengadilan tinggi
Putusan hakim pengadilan negeri dianggap oleh salah satu pihak belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran dapat diajukan banding .Proses Banding tersebut ditangani oleh pengadilan tinggi yang berkedudukan disetiap ibu kota provinsi .Dengan demikian,pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding ) suatu perkara atau perkara pidana ,yang telah
Diadili/diputuskan oleh pengadilan negeri.Dalam pengadilan tinggi, hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali apabila pengadilan tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara.
Daerah hukum pengadilan tinggi pada asasnya adalah meliputi satu daerah tingkat I. Menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1986, tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah:
a)      Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat banding;

b)      Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara-pengadilan negeri didaerah hukumanya.
Pengadilan tinggi mempunyai susunan sebagai berikut pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretariat.Sedangkan pembentukan pengadilan tinggi dilakukan melalui undang-undang.
3) Pengadilan tingkat kasasi
Apabila putusan hakim pengadilan tinggi dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan kebeneran oleh salah satu pihak maka pihak yang bersangkutan dapat meminta kasasi kepada kepada Mahkamah Agung.Pengadilan tingkat kasasi dikenal pula dengan sebutan pengadilan Mahkamah Agung. Dinegara kita, Mahkamah Agung merupakan Badan pengadilan yang tertinggi, dengan berkedudukan diibu kota negara RI. Oleh karena itu, daerah hukumanya meliputi seluruh Indonesia.

Pemeriksaan tingkat kasasi hanya dapat diajukan jika permohonan terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Sedangkan permohonan kasasi itu sendiri hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Kewajiban pengadilan Mahkamah Agung terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan menjaga agar hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.
Dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.Untuk mengatur lebih lanjut pasal tersebut, telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.Dalam Undang-undang tersebut dikemukan 4(empat) lingkungan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman seperti telah diungkapkan diatas. Mengenai “Mahkamah Agung” diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 ( Lembaran Negara Nomor 73 Tahun 1985). Dalam kaitannya dengan masalah pengadilan, dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
a)      Permohonan kasasi;
b)      Sengketa tentang kewenangan mengadili;
c)      Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap.
Dalam kaitannya dengan pengujian terhadap produk hukum, Mahkamah Agung mempunyai wewenang;
a)      Untuk menguji secara materil hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang;
b)      Untuk menyatakan tidak sahnya peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.pernyataan tentang tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi.
Dalam menegakkan hukum dan keadilan, hakim berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan.Oleh karena itu, hakim atau pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan alasan hukumanya tidak atau kurang jelas.Untuk itu, hakim diperbolehkan untuk menemukan atau membentuk hukum melalui penafsiran hukum dengan tetap memperhatikan perasaankeadilan dan kebenaran.
4) Penasehat hukum
Penasehat hukum merupakan istilah yang ditujukan kepeda pihak atau orang yang memberikan bantuan hukum.Maksud dari penasihat hukum menurut KUHAP adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Diperolehkannya menggunakan penasihat hukum bagi tertuduh/terdakwa merupakan realisasi dari salah satuh asas yang berlaku dalam hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa ”setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum  yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya”.
Menjadi persoalan kita sekarang adalah sejak kapan seorang tertuduh/terdakwa mendapat bantuan hukum? Berdasarkan pasal 69 KUHAP ditegaskan bahwa “penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang”.penasihat hukum tersebut berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Hak lain yang dimiliki penasihat hukum sehubungan dengan pembelaan terhadap kliennya (tersangka) adalah mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya. Dalam melaksanakan bantuan hukum, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh semua pihak, yaitu:
a)      Penegakan hukum yang memeriksa tersangka/terdakwa wajib memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperoleh bantuk hukum;
b)      Bantuan hukum tersebut merupakan usaha untuk membela dirih;
c)      Tersangka/terdakwa berhak dan bebas untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
Penasihat hukum ada yang berdiri sendiri dan ada pula yang berhimpun dalam organisasi, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
B. JAMINAN HUKUM ATAS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
            Dalam bahasa hukum Belanda,  kata “recht” (hukum) dibagai menjadi dua, yaitu Objectief recht (hukum objektif) dan Subjectief recht (hukum subjektif). Menurut Van Apeldoorn (1980:54), hukum objektif adalah peraturan hukumnya. Dikatakan hukum objektif karena hukum tersebut berlaku umum, bukan terhadap seseorang yang tertentu atau subjek tertentu. Misalnya, barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum. Sedangkan hukum subjektif adalah peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu sehingga menjadi hak dan kewajiban. Hukum subjektif tersebut timbul jika hukum objektif beraksi karena hukum objetif yang beraksi itu melakukan dua pekerjaan , yaitu pada satu pihak ia memberikan hak, dan pada pihak lain meletakkan kewajiban. Misalnya hukum mengatur hubungan antara orang yang meminjamkan uang dengan orang yang menerima (meminjam) uang.Hubungan hukum tersebut melahirkan hak dan kewajiban, dimana orang yang meminjamkan uang wajib mengembalikan uang tersebut kepada yang meminjamkan, dan pihak yang meminjamkan mempunyai hak untuk menuntut pembayaran dari sipeminjam uang.
            Tatana yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi, yaitu disatu pihak hak dan dilain pihak kewajiban. Hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan kaidah, melainkan merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual disatu pihak yang tercermin pada kewajiban pada pihak lain. Hak dan kewajiban ini merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum.Menurut sudikno Mertokusumo (1986:41), konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum.Untuk terjadinya hak dan kewajiban diperlukan terjadinya suatu peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Misalnya, si A menjual sepeda motor miliknya kepada si B. perbuatan jual beli tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, dimana si A berhak menuntut pembayaran dari si B, dan si B wajib membayar sepeda motor tersebut kepada si A.
Unsur-unsur yang terkandung dalam hak yaitu perlindungan, kepentingan, dan kehendak.Apabila seseorang memiliki sebidang tanah maka hukum memberikan hak kepada orang tersebut untuk mengelola tanah itu.Hal ini berarti bahwa kepentingan orang itu atas tanah yang dimilikinya mendapat perlindungan hukum. Perlindungan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan orang tersebut, melainkan juga terhadap kehendak orang itu atas tanah tersebut, apakah mau dijual, diberikan atau diwariskan kepada orang lain.

            Dalam  kehidupan dimasyarakat, hak dan kewajiban selalu berkaitan sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan, karena setiap hak selalu didahului atau diikuti kewajiban, yang berarti tiada hak tampa kewajiban.
           
Mengapa setiap hak didahuli atau diikuti kewajiban?Hal ini dimaksudkan justru untuk menjaga supaya tidak terjadinya kesewenang-wenangan penggunaan hak atau untuk membatasi pelaksanaan hak.Misalnya, setiap orang mempunyai hak untuk membuat bangunan (rumah) sesuai dengan seleranya, tetapi tidak boleh mengganggu kenyamanan, ketentraman, dan keindahan tetangga maupun masyarakat pada umumnya.Demikian pula dalam hal kebebasan berorganisasi, dimana setiap orang berhak untuk berorganisasi, tetapi wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan tidak boleh mendirikan organisasi terlarang yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Dalam hal-hal tertentu, pembatasan hak oleh kewajiban merupakan upaya untuk menghormati hak-hak orang lain. Misalnya, setiap orang berhak untuk membunyikan radio/televise yang disenanginya, tetapi tidak bole mengganggu hak orang lain untuk istirahat atau belajar.
Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dari kewajiban. Dengan demikian, manusia Indonesia baik sebagai warga Negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan, dimana setiap hak mengandung kewajiban dan demikian pula sebaliknya dalam setiap kewajiban terkandung hak yang dapat dituntut. Kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Negara Indonesia yang didasarkan atas paham persatuan, menempatkan kewajiban dimuka sehingga kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan Negara harus didahulukan dari pada kepentingan pribadi.
Dalam hukum adat sudah dikenal hak dan kewajiban setiap individu terhadap dirinya, keluarga, masyarakat, dan Negara.Menurut soepomo, dalam hukum adat Indonesia, yang primer bukan individu tetapi masyarakat.Oleh karena itu, hak dan kewajiban manusia dalam hukum adat disesuaikan dengan kedudukan manusia pribadi sebagai anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan harus selalu digandengkan, dengan maksud untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jaminan hukum atas hak-hak warga Negara yang dimuat dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Hak Atas Kedudukan yang Sama dalam hukum dan pemerintahan

            Hak tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 27 ayat (1) merupakan pengakuan dan jaminan hak yang sama semua warga Negara dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini berarti semua warga Negara, baik pejabat maupun bukan pejabat, baik kaya maupun miskin, harus mendapat perlakuan yang sama dalam hukum. Misalnya, setiap pelaku kejahatan tanpa memandang jabatan atau status sosial harus diberi sanksi hukum.Demikian pula dalam bidang pemerintahan, dimana setiap orang berhak menjabat suatu jabatan pemerintahan asalkan memenuhi persyaratan untuk jabatan itu. Misalnya, untuk dapat dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia  harus orang Indonesia asli.
2.Hak Atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat (2) berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini merupakan pengakuan bahwa setiap warga Negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa memandang suku, ras, dan agama berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Semangat dan isi pasal 27 ini merupakan pengamalan sila kedua, keempat, dan kelima dari pancasila
3.Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Hak ini diatur dalam pasal 28 yang berbunyi “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kemerdekaan untuk menyatakan pikiran atau pendapat dan hak mendirikan perkumpulan dan berserikat.
Dalam bidang politik, pasal ini diatur kemudian dalam UU nomor 1 tahun1985 tentang pemilihan umum; UU nomor 3 tahun 1985 tentang partai politik dan golongan karya; serta UU nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi masa (ORMAS)
            Dalam hal mengeluarkan pikiran, terutama untuk media pers, telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers yang menentukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab (pers yang bebas dan bertanggung jawab).
4.Hak atas Kebebasn memeluk beragama dan beribadat
Hak ini diatur dalam pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.Pasal ini memberikan kebebasan kepada setiap penduduk termasuk didalamnya warga Negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
            Berdasarkan pasal 29, jelaslah bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang berketuhanan yang maha esa (Negara yang religius), tetapi bukan Negara teokrasi (berdasarkan satu agama).
            Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan.Kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan karena beragama berdasarkan pada keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan.
            Semangat dan isi pasal 29 ayat (2) ini merupakan pengamalan sila pertama, kedua, dan keempat sebab kesadaran beragama merupakan perwujudan keyakinan terhadap tuhan YME, pengakuan kesamaan hak manusia atas dasar asas kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persamaan hak melaksanakan peribadatan merupakan wujud asas demokrasi atau kerakyatan.
5.Hakikut serta dalam membela Negara
            Hak membela Negara diatur dalam pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus jaminan terhadap setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha membela Negara.
6. Hak mendapat pengajaran

            Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran “.Pasal ini merupakan pengakuan terhadap setiap warga Negara untuk mendapat pengajaran.Dalam hal ini setiap warga Negara diberi kebebasan untuk memilih jalur dan jenis pendidikan yang disukainya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing.Untuk menampung bakat dan minat warga Negara dalam pengajaran/pendidikan, pemerintah dan non-pemerintah telah mendirikan sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan luar sekolah.
            pengaturan  lebih lanjut pasal 31 ayat (1) ini, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 27, 28, dan 30 tahun 1990, serta PP nomor 72 dan 73 tahun1991.
7.Hak dipelihara oleh Negara
           
Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa “ fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara “. Pasal ini merupakan hak khusus bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara oleh Negara.Untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, pemerintah dan pihak perseorangan atau swasta telah mendirikan panti-panti asuhan.
Disamping hak, setiap warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi sebelum atau bersamaan dengan hak yang dimilikinya.Hak sangat berkaitan dengan kewajiban, dimana hampir setiap pelaksanaan hak warga Negara/penduduk selalu didahului atau harus dipenuhi dahulu kewajiban-kewajibannya. Misalnya, hak untuk memperoleh pekerjaan ( pasal 27 ayat (2) UUD 1945). Setiap warga Negara yang akan menuntut hak memperoleh pekerjaan wajib mengikuti prosedur atau memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk mendapat pekerjaan tersebut. Demikian pula tentang kebebasan mengeluarkan pikiran ( Pasal 28 ) bahwa setiap warga Negara berhak untuk menyampaikan pikiran baik lisan maupun tulisan, tetapi prosedur dan tata cara penyampaian pikiran atau pendapat tersebut harus mengikuti aturan atau kebiasaan tertentu.
            Dengan demikian, dalam setiap hak warga Negara yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang seperti diuraikan diatas, terdapat kewajiban-kewajiban warga Negara.
           
Kewajiban-kewajiban warga Negara/penduduk Indonesia yang secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban Menjunjung Hukum dan Pemerintahan
            Dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Berdasarkan pasal in, setiap warga Negara wajib untuk mentaati peraturan tanpa kecuali.Semua peraturan yang dikeluarkan oleh Negara wajib ditaati oleh setiap warga Negara agar terwujud masyarakat, bangsa dan Negara yang aman dan tertib. Kewajiban untuk patuh pada hukum bersifat memaksa, artinya barang siapa yang melanggar hukum akan mendapat sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran/kejahatannya.
            Tuntutan patuh pada aturan bukan hanya dalam aspek kehidupan politik, tetapi juga dalam aspek kehidupan ekonomi, sosial, budaya, hankam dan agama, serta dalam lingkungan kehidupan keluarga, sekolah, dan masyarakat.Khusus disekolah, setiap siswa berkewajibanuntuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya masuk dan pulangtepat pada waktunya, berpakaian seragam dan lengkap, membayar SPP tepat pada waktunya.
            Disamping itu, setiap warga Negara berkewajiban untuk menjunjung pemerintah dan patuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pemerintah setempat.Misanya, kewajiban bagi setiap penduduk untuk memiliki KTP, kewajiban untuk memekai helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
2. Kewajiban membela Negara

            Berdasarkan pasal 30 ayat (1) UUD 1945, membela Negara merupakan kewajiban disamping hak setiap warga negara.Apabila Negara memandang perlu, setiap warga Negara mau tidak mau harus ikut serta membela Negara baik terhadap gangguan dari dalam pun dari luar.Misalnya, keharusan ikut serta dalam wajib militer.
Hak dan kewajiban membela Negara lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik  Indonesia. Dalam UU ditegaskan bahwa komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara terdiri atas:
a.       Rakyat terlatih sebagai komponen dasar.
b.      Angkatan bersenjata beserta cadangan tentara nasional Indonesia sebagai komponen utama.
c.       Perlindungan masyarakat sebagai komponen khusus .
d.      Sumber daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.
Disamping kewajiban-kewajiban tersebut, masi banyak kewajiban-kewajiban lain warga Negara/penduduk yang diatur dalam praturan perUU. Misalnya, kewajiban memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi yang akan mendirikan bangunan; kewajiban memiliki SIM bagi yang akan mengemudikan kendaraan bermotor; kewajiban membayar pajak

C. CONTOH PENERAPAN JAMINAN HUKUM ATAS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
            Pada uraian diatas, telah dikemukakan beberapa jaminan hukum atas hak dan kewajiban warga Negara yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perUU lainnya.Untuk lebih memahami contoh-contoh penerapan jaminan hukum tersebut, Andah diharapkan untuk mempelajari uraian dibawah ini dengan saksama.
1.penerapan hak dan kewajiban dalam hokum

            Hak dan kewajiban warga Negara dalam hukum diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan perUU yang ada dibawahnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku dinegara kita, dapat disimpulkan bahwa setiap warga Negara dan orang lain yang terikat hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum. Misalnya:
1)      setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama dalam hukum, yang berarti setiap pelaku pelanggaran atau kejahatan harus diperlakukan secara adil dan manusiawi, serta diadili dan diberi sanksi yang tegas tanpa pilih kasih.
2)      dalam KUHAP ditegaskan bahwa :
a)      tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum
b)      setiap orang yang diadili mempunyai hak membela diri baik dilakukan oleh tertuduh sendiri maupun dilakukan oleh pembela
c)      terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan dan sebagainya
Demikian pula dalam kewajiban hukum, bahwa setiap warga Negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hukum, Misalnya:
1)      setiap warga Negara wajib mematuhi aturan hukum tanpa kecuali
2)      setiap orang yang memiliki tanah dan atau bangunan berkewajiban untuk membayar pajak
3)      setiap tersangka atau terdakwa dan juga saksi wajib memberikan keterangan yang benar dan jelas dimuka pengadilan
2. Penerapan hak dan kewajiban dalam politik
Dalam kehidupan sehari-hari mungkin anda pernah melihat atau menggunakan hak dan menunaikan kewajiban politik yang anda miliki. Misalnya:
1)      hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1985 tentang pemilihan umum. Berdasarkan UU tersebut, setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu berhak secara bebas memilih calon anggota-anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat
2)      hak menyampaikan pendat atau pikiran baik tertulis maupun lisan
3)      hak memasuki atau menjadi anggota sesuatu organisasi sosial politik ( PPP, PDI, Golkar ) dan organisasi massa, seperti KNPI, AMS, HMI, Pemudah pancasila, dan sebagainya.


Selain memiliki hak politik, setiap warga Negara mempunyai kewajiban dalam bidang politik yang mesti diindahkan dalam kehidupan berpolitik.Misalnya, kewajiban untuk mentaati aturan main yang berlaku dalam menyampaikan pendapat atau pikiran. Sekalipun menyampaikan pendapat atau pikiran merupakan hak politik setiap warga Negara, namun mekanisme dan tata cara penyampaian pendapat atau pikiran tersebut harus mengikuti aturan main yang berlaku dinegara kita.
3. penerapan  hak dan kewajiban dalam pendidikan
Dalam bidang pendidikan, setiap warga Negara memiliki hak untuk memperoleh pengajaran sesuai dengan bakat, minat serta kemampuannya.Misalnya, seorang lulusan SD baik negeri maupun swasta berhak untuk melanjutkan ke SLTP yang disenanginya asal telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertent.Persyaratan-persyaratan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang calon siswa tersebut. Contoh lain, seorang siswa berhak mendapat pengajaran dari gurunya disekolah, asal telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelajaran, misalnya berpakaian rapi, berprilaku sopan, mentaati peraturan (tata tertib)
4. penerapan hak dan kewajiban atas pekerjaan
            Memperoleh pekerjaan merupakan hak warga Negara yang dijamin oleh hukum.Untuk terpenuhinya hak tersebut, pemerintah member kebebasan kepada setiap warga Negara untuk memilih jenis pekerjaan baik negeri maupun swasta.Contohnya pada bulan September/oktober pemerintah membuka kesempatan kepada warga Negara yang memennuhi persyaratan tertentu untuk mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri.Dalam hal ini, pemerintah tidak pernah memaksa warga Negara untuk menjadi pegawai negeri.Namun, apabila sudah terima, setiap pegawai berkewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku, misalnya patuh terhadap waktu, terhadap pimpinan, dan terhadap bidang pekerjaannya. Hak atas pekerjaan ini lebih lanjut diatur dalam pasal 3 UU pokok tenaga kerja nomor 14 tahun 1969 yang menyatakan bahwa: tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
5. Penerapan Hak dan kewajiban beragama
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan beragama atau berketuhanan yang maha esa.Misalnya, hak memilih agama atau kepercayaan yang diyakininya. Hak tidak diganggug orang lain dalam menjalankan agamanya, hak menggunakan tempat ibadah. Hak –hak tersebut dibarengi dengan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan ajaran agama, misalnya kewajiban untuk beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan kewajiban bertoleransi antara umat beragama.
Dengan demikian, setiap penduduk (termaksud warga Negara) diberi kebebasan untuk memilih salah satu agama yang diyakininya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Kebebasan memeluk agama bukan berarti bebas untuk memeluk atau tidak, tetapi bebas untuk memeluk salah satuh agama yang diyakininya

Secara umum, kewajiban-kewajiban warga Negara dapat dibedakan atas:
a.       kewajiban terhadap Tuhan, misalnya bertakwa kepada tuhan YME
b.      kewajiban terhadap dirinya sendiri, misalnya percaya pada diri sendiri, menjaga kesehatan badan pribadi, menambah ilmu pengetahuan dan lain-lainnya
c.       kewajiban terhadap masyarakat/kampong tempat tinggalnya, misalnya mencintai sesama manusia, hidup toleransi, gotong royong, menjaga keamanan kampung, membuang sampah pada tempatnya
d.      kewajiban terhadap Negara, misalnya mentaati dan menjalankan peraturan perUU yang berlaku, patuh kepada penguasa pemerintah, ikut serta dalam pembelaan Negara, membayar pajak dan iuran lainnya, memupuk persatuan dan kesatuan berdasarkan pancasila.




Tugas : Pembelajaran PKn di SD

Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar