1.ATURAN – ATURAN DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSA
Pada
hakikatnya setiap manusia mempunyai cita – cita untuk dapat hidup dan sejahtera
didunia ini.Untuk mewujudkan keinginannya itu maka manusia tidak dapat
mengusahakannya sendiri,dalam arti upaya
mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan mutlak yang harus didukung dan dibina
bersama- sama manusia lainnya atau dengan kata lain untuk mewujudkan kedamaian
dan kesejahteraan umat manusia perlu adanya kerja sama antara manusia itu
sendiri.Hal lain sesuai dengan kodrat manusia yang menyatakan ,bahwa manusia
adalah makhluk individu dan sekaligus makhluk sosial .
Dalam
kedudukannya sebagai makhluk sosial ,manusia tidak dapat hidup sendiri dan
menyendiri,tetapi harus hidup berkelompok.Kehidupan bersama ini sekurang
–kurangnya terdiri atas dua orang,misalnya suami dengan istri dan ibu dengan
ayah .Dalam sejah perkembangan manusia tak seorangpun dapat hidup menyendiri
,terpisah dari kelompok manusia lainya,kecuali dalam keadaan terpaksa dan itu
pun hanya untuk sementara waktu saja.Dapat kita bayangkan bagaimana manusia
hidup menyendiri karena sifat manusia yang dinamis ,manusia lahir ,tumbuh dan
berkembang dan selanjutnya mencapai titik yang optimum,tua,jompo dan akhirnya
meninggal .
Dalam
dogeng atau cerita tentang manusia yang hidup menyendiri,seperti Robinson Cruse
,akhirnya sipengarang memunculkan tokoh Friday .Begitu juga dalam cerita Tarzan
yang hidup didalam hutan dan selalu berhubungan dengan binatang dan juga
akhirnya diberi teman seorang wanita yang menjadi teman hidupnya dan kemudian
dapat menurunkan keturunan .Hal ini jelas membuktikan bahwa tiada seorang
manusia pun dapat hidup sendiri dan menyendiri.
Berbeda
dengan binatang ,manusia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya bantuan dari
manusia lain karena dalam diri manusia telah tumbuh dan berkembang hasrat untuk
hidup berkelompok dan hastrat dalam hidup bermasyarakat .Aristoteles seorang
ahli filsafat yunani menyatakan ,bahwa manusia itu sebagai zoon politicon
,yaitu manusia selalu ingin hidup bergaul dan berkumpul dengan sesamanya ,hidup
bersama berada dalam pergaulan dan berkumpul dengan sesame manusia lainya sejak
lahir sampai meninggal
Adapun
yang menyebabkan manusia selalu ingin hidup bermasyarakat lain adalah dorongan
kasatuan biologis yang terdapat dalam naluri manusia.misalnya:
1.
Hasrat
untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum
2.
Hasrat
untuk membela diri
3.
Hasrat
untuk mengadakan keturunan
Naluri
tersebut sudah ada pada diri manusia sejak dilahirkan ,tanpa ada orang lain
yang mengerjakannya .Dalam usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya manusia
perlu mendapatkan bantu orang lain .Hidup myendiri akan menimpulkan kesulitan
,tiap usaha akan berhasil bila dikerjakan bersama saling bahu membahu dan saling
bantu membantu .
Berdampingan
dengan kenyataan ,bahwa manusia sebagai makhluk sosial ,terdapat pula kenyataan
bahwa manusia sebagai makhluk pribadi .Tiap –tiap manusia mempunyai sifat,watak
,kehendak dan kepentingannya masing-masing.Kehendak dan kepentingan tiap –tiap
manusia itu manakala sejalan dengan kehendak kepentingan orang sekitarnya,maka
akan terjalin hubungan kerja sama yangharmonis untuk mewujudkan keinginannya dan harapan itu
.Namun ,kenyataannya tidak jarang kehendak dan keinginan serta kepentingan
manusia yang satu dengan yang lainnya itu saling bertabrakan maka akibatnya
akan terjadi konflik diantara manusia itu.
Koentjaraningrat
manyatakan ,bahwa sumber-sumber konflik antar suku –suku bangsa atau golongan
pada umumnya dalam negara –negara sedang berkembang ,seperti Indonesia ,ada
paling sedikit 5 macam ,yaitu sebagai berikut.
1.
Konflik
bisa terjadi ,kalau warga dari dua suku bangsa masing- masing bersaing dalam
hal mendapatkan lapangan mata pencaharian hidup yang sama.
2.
Konflik
bisa terjadi,kalau warga satu suku bangsa mencoba memaksakan unsur – unsur dari
kebudayaan kepada warga dari suatu suku bangsa lain.
3.
Konflik
yang sama dasarnya,tetapi lebih fanatic dalam wujudnya ,bisa terjadi kalau
warga dari satu suku bangsa mencoba memaksakan konsep – konsep agamanya
terhadap waraga dari suku bangsa lain yang berbeda agama.
4.
Konflik
terang akan terjadi kalau satu suku bangsa berusaha mendominasi suatu suku
bangsa lain secara politis.
5.
Potensi
konflik terpenda ada dalam hubungan anatara suku –suku bangsa yang telah
bermusuhan secara adat.
Walaupun diatas dinyatakan ada 5 potensi untuk terjadi konflik
dalam hubungan antarmanusia dimasyarakat ,namun sebenarnya secara kodrati
setiap manusia ingin merasa aman dalam hidup dan kehidupannya dimasyarakat.Aman
berarti,bahwa kepentingan –kepentingannya tidak tergannggu ,ia dapat memenuhi
kepenting –kepentingannya dengan tenang.Oleh sebab itu ,ia mengharapkan
kepentingan –kepentingannya dilindungi –dari gangguan – gangguan atau hal –hala
yang mengancam kepentingannya.Gangguan atau konflik kepentingan harus
dicegah,sebab dapat mengganggu keseimbangan tatanan kehidupan masyarakat
.Keseimbangan tatanan kehidupan masyarakat yang terganggu harus dipulihkan
keadaan semula .
Perlindungan kepentingan tersebut diatas,tercapai dengan
terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia
harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang laindan
dirinya sendiri .Pedoman,patokan atau ukuran bersikap dalam kehidupan bersama
ini disebut norma atau kaidah sosial.
Kaidah sosial pada hakikatnya merupakan suatu rumusan pandangan
tentang perilaku atau sikap yang seyoginya dilakukan atau tidak dilakukan yang
dilarang dijalankan atau harus
kepentingan manusia,agar dapat dihindarkan bentrokan atarkepentingan
,akan diharapkan terlindungi kepentingan-kepentingan manusia.Kaidah sosial ini
ada yang berbentuk tertulis da nada yang bentuk lisan yang merupakan kebiasaan
yang diteruskan dari generasi ke generasi lainya secara turut- menurut.
Selai itu juga untuk meredakan konflik .Koentjaraningrat menyatakan
ada 2 pendekatan ,yaitu :
1.
Warga
dari dua suku bangsa yang berbeda dapat saling bekerja secara sosial
ekonomis,kalau mereka masing –masing bisa mendapatkan lapangan –lapangan maka
pencaharian hidup yang berbeda dan saling melengkapi .
2.
Warga
dari dua suku yang berbeda dapat juga hidup berdampingan tanpa konflik manakala
ada orientasi kearah suatu golongan ketiga yang dapat menentralisasi hubungan
antara kedua suku bangsa yang berbeda berpendapat.
Jusman iskandar yang mengutip pendapatnya soetarso mengatakan bahwa
setiap orang perlu menerima orientasi nilai berikut sebagai landasan bekerja
sama antarwarga masyarakat dalam proses pembangun yaitu nilai –nilan sebagai
berikut:
1.
Mengakui
akan martabat dan hargadiri perseorangan
2.
Mengakui
akan adanya potensi dan sumber –sumber yang dimiliki oleh perorangan
(individu)dan kelompok
3.
Mengakui
arti pentingnya kebebasan untuk menutarakan cita –cita dan aspirasi bagi setiap
individu
4.
Mengakui
adanya kemampuan yang besar dalam diri orang untuk tumbuh dan berkembang
5.
Mengakui
hak –hak individu untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasarnya seperti
sandang,pangan,papan
6.
Mengakui
akan arti pentingnya perjuangan dan usaha perorangan untuk memperbaiki taraf
hidup pribadi dan lingkungan sosial
7.
Mengakui
akan hak perorangan untuk memperoleh bantuan saat yang mengalami kekurangan dan
krisis
8.
Mengakui
akan arti pentingnya organisasi sosial sebagai tempat atau media bagi individu
untuk dapat mewujudkan tanggung jawabnya dan bersikap tanggap terhadap perasaan
–perasaan orang lain
Manusia dapat hidup bermasyarakat karena ia dapat mengendalikan
perilakunya .tanpa pengendalian dan kesedaran untuk membatasi perilakunya yang
disesuaikan dengan kehendak umum(kaidah sosial)maka kehidupan bermasyarakat
tidak akan ada .Tomas Hobbes pernah mengatakan bahwa tanpa adanya kesadaran
diatas maka manusia akan bersikap serigala bersifat serigala terhadap sesamanya
,homo homini lupus ,dalam hal ini mereka yang kuat selalu bersifat
rakus,tamak,dan selalu berusaha untuk mengalahkan dan menguasaib yang lemah.
Keadaan tidak stabil dalam kelopok sosial terjadi karena konflik
antara individu –individu dalam kelompok tersebut atau karena adanya perbedaan
antara bagian –bagian kelelompok tersebut .Sebagai bagian atau segolongan dalam
kelompok yang ingin merebut kekeuasaan dengan mengorbankan golongan lainnya,ada
kepentingan yang tidak seimbang sehingga timbul ketidakadilan ,ada pula
perbedaan paham tentang cara –cara memnuhi tujuan kelompok tersebut.kesemuanya
itu mengakibatkan perpecahan didalam kelompok tersebut mengakibatkan perpecahan
didalam kelompok tersebut sehingga timbullah perubahan dalam struktur
masyarakat yang bersangkutan.
Bahwa kepentingan hidup perseorangan setiap manusia ia memiliki
sifat perilaku dan kehendak yang berbeda ,kadang- kadang timbul cara atau usaha
yang bertentangan dengan kepentingan umum .Akan tetapi ,dengan adanya rasa
kesadaran untuk kesadaran untuk tetap bermasyarakat menyebabkan timbulnya
kesepakatan bersama untuk tunduk pada ketentuan -ketentuan hidup yang tumbuh
dan dikembangkan ,yang mewujudkan suatu tata tertib yang dapat mengatur
kelangsungan dan keutuhan hidup bermasyarakat.
Oleh karena itu,apabila kita melakukan pengamatan terhadap
kehidupan bersama manusia dalam satu wadah yang dinamakan masyarakat ,kita akan
menjumpainya dalam keadaan tertib dan teratur .Maka ,dapat pula dikatakan bahwa
setiap manusia membutuhkan masyarakat ,yang mencangkup pergaulan antaramanusia
sebagai individu ,pergaulan antara individu dengan kelompok ,ataupun hubungan
antarkelompok –kelompok atau golongan –golongan .
Lahirnya tata tertib itu dikarenakan kepentingan manusia itu
sendiri.oleh karena kita ketahui dalam suatu masyarakat ,setiap manusia pasti
mempunyai kebutuhan dan kepentingan yang berbeda ,begitu juga cara mencapai
tujuan hidup dan kehidupaannya dapat berjalan dengan tertib maka diperlukan
berbagai aturan hidup yang dinamakan norma.
Keadaan norma atau kaidah dalam suatu masyarakat amat stategis
karena dengan adanya norma atau kaidah seseorang dapat terlindung dari upaya
–upaya yang dilakukan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.Selain
itu,dengan adanya norma atau kaidah dimasyarakat ,kepentingan – kepentingan
setiap orang akan tersalurkan sehingga kehidupan bermasyarakat itu menjdi
tertip dan aman.Norma atau kaidah juga bisa dikatakan sebagai rel atau pedoman
dalam berucapa dan beritingkah laku bagi anggota masyarakat sehingga benar
tidaknya atau dilarang tidaknya suatu ucapan atau perbuatan dapat dilihat dari
norma yang ada dan berlaku dalam bermasyarakat.
Norma atau kaidah merupakan ketentuan atau peraturan –peraturan
yang ,memberi batasan dan kebebasan kepada seseorang anggota masyarakat lainya
dalam pergaulan hidup bersamanya.
Norma atau peraturan hidup itu dimulai tumbuh sejak manusia
mengenal hidup bermasyarakat ,pertumbuhan dan perkembangannya akan melahirkan
beberapa macam norma sesuai dengan sumbernya .Secara umum,norma –norma yang
berlaku dimasyarakat dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
A.
NORMA
AGAMA
Ajaran agama atau kepercayaan yang masuk atau tumbuh dalam
masyarakat sangat menunjang tegaknya tata tertib kehidupan masyarakat.Perintah
dan larangan yang dikembangkan oleh ajarannya akan menebalkan iman setiap
penganutnya untuk mematuhi segala perintah dan larangannya seperti diajarkan
oleh agama demi keselamatan hidup manusia.
Menurut Sudikno mertokusomo yang dimaksud dengan kaidah dengan
kepercayaan atau keagamaan ditujukan kepada kehidupan beriman .Kaidah ini
ditunjukkan terhadap kewajiban manusia terhadap tuhan dan kepada dirinya
sendiriSumber atau asal kaidah ini adalah ajaran –ajaran agama atau kepercayaan
oleh pengikut –pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Dikarenakan sumber
kaidah ini adalah ajaran agama yang berasal dari Tuhan maka manakala penganut
agama yang tidak mematuhi perintah dan larangan dari Tuhan Yang Maha Esa atau
kaidah –kaidah yang ditentukan oleh agamanya akan merasakan sanksinya bahwa
keingkaran atau dosa yang bersangkutan atau memperolrh kutukan dan hukuman dari
Tuhan maka yang bersangkutan akan senantiasa berusaha berbuat baik dalam
menjalin hubungan dengan sesamanya sesuai eengan apa yang diperintahkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa.
B.
NORMA
KESOPANAN
Norma
kesopanan menurun Kansil merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan
segolongan manusia .peraturan –peraturan itu ditaati sebagi pedoman yang mengatur
tinggkah laku manusia terhadap manusia yang ada disekitarnya .
Sumber
dari norma sopan santun ini terlepas dari kebiasaan yang berlaku dimasyarakat
sehingga sanksinya pun akan muncul dari masyarakat yang bersangkutan .hanya
disini perlu dijelaskan,bahwa sanksi norma kesopanan ini tidaklah terlalu keras
dan biasanya hanya bersifat subjektif melalui gunjingan –gunjingan
belaka.Selanjutnya ,dapat disebutkan contoh-contoh lain yang merupakan
penerapan norma kesopanan ,yaitu anak muda harus hormat atau sopan terhadap
orang yang lebih tua jangan meludah didepan orang dalam bus ataupun kereta api.
Norma
kesopanan ini tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas, jika dibandingkan
dengan norma agama atau norma lainnya.
C.
NORMA
KESUSILAAN
Norma kesusilaan ialah sekumpulan peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati nurani setiap manusia.Norma ini berhubungan dengan manusia
sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi
manusia.Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara hati yang
diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
Sumber dari norma kesusilaan adalah hati sanubari manusia itu
sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditunjukan kepada hal-hal yang bersifat
lahir, tetapi ditunjukan kepada sifat batin manusia itu sendiri. Dengan
demikian, sanksi norma kesusilaan ini pun lebih menekankan pada adanya
penyesalan dalam diri atau batin seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap
norma kesusilaan tersebut, misalnya seseorang itu berbuat tidak jujur maka
sebenarnya hati nuraninya mengakui akan tindakannya itu sehingga mungkin saja
dalam dirinya akan timbul rasa penyesalan akan perbuatan yang telah
dilakukannya tersebut.
D.
.NORMA
ADAT
Norma adat merupakan sekumpulan peraturan hidup yang tumbuh dan
berkembang pada satu masyarakat dan ditaati serta dilaksanakan oleh masyarakat
yang bersangkutan karena dirasakan sebagai suatu kewajiban.
Norma adat ini sama halnya dengan norma kesopanan, yaitu bersifat
relative, dalam arti apa yang diharuskan dan dilarang oleh suatu masyarakat
belum tentu akan diharuskan atau dilarang oleh masyarakat lainnya. Misalnya ,
bagi masyarakat patriachaat ( misalnya dilampung ), norma adatnya
mengharuskan bahwa harta warisan jatuh ketangan pria, dan sistem perkawinannya
menggunakan siswa jujur. Norma adat ini tidak berlaku lagi di masyarakat matriacaat(
misalnya minangkabau ) yang justru sebaliknya, dimana norma adat bagi
matriacaat ini mengharuskan anak perempuanlah yang mendapatkan warisan, dan
sistem perkawinannya dikenal dengan nama sistem semendo. Ini juga tidak berlaku
bagi masyarakat bilateral ( misalnya jawa dan sunda ), dimana menurut norma
adat masyarakat bilateral harta warisan itu jatuh kepada anak laki-laki maupun
anak perempuan, dan sistem perkawinannya juga bebas sepanjang, tidak melanggar
norma dan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan sanksi dari norma adat ini datangnya dari masyarakat
sekitar, misalnya berupa pengucilan dari masyarakat adat itu. Berat ringanya
sanksi adat ini amat tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga
masyarakat yang bersangkutan.
E.
NORMA
HUKUM
Berbeda dengan keempat norma yang telah diuraikan diatas ,norma
hukum ini merupakan sekumpulan kaidah yang mengatur kehidupan manusia yang
dibuat oleh lembaga resmi pemerintah(di Indonesia oleh DPR dan presiden).Sifat
norma hukum ini mengatur dan memaksa ,dalam arti setiap warga masyarakat harus
tunduk pada apa yang telah digariskan dalam aturan itu.Tidak ada alasan yang
menyatakan ,bahwa say melanggar aturan itu karena saya tidak tahu.
Sumber norma hukum ini adalah pemerintah ,sehingga yang
melaksanakan sanksinya pun pemerintah .Sanksi norma hukum ini telah ditentukan
terlebih dahulu,misalnya :barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa
orang,karena pembunuhan biasa dipidana dengan pinada penjara selama –lamanya
lima belas tahun,
Dipaidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun
barang siapa denga sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan :
a.
Yang
pada pokonya bersifat permusuhan ,penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia
b.
Dengan
maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga ,yang bersendikan ke
Tuhan Yang Maha Esa(pasal 156 a KUHP)
Dari kedua pasal diatas jelaslah bahwa sanksi norma hukum telah
ditentukan terlebih dahulu sehingga manakala terjadi perlanggaran hakim akan
dengan mudah untuk memperkirakan lamanya hukuman atau jenis sanksi yang akan
dijatuhkannya .Hal ini dikarenakan telah ada kepastian hukum yang
mengikatnya,berbeda dengan norma-norma yang telah disebut diatas ,dimana jenis
sanksiny tersebut belum tentu .
Jadi,sanksi pada norma hukum lebih pasti dan nyata dipandang dari
segi kehidupan bermasyarakat ,baik berupa hukuman maupun denda bagi mereka yang
melanggarnya ,jadi merupakan sanski langsung dapat dirasakan,dilihat sebagai
imbalan terhadap mereka yang melakukan perlawanan dan pernantangan terhadap
norma tersebut.Sanksi ini sifatnya memaksa denga tujuan agar orang yang
melakukan perlawanan terhadap norma hukum tersebut menjadi jera dan tidak akan
mengulangi perbuatannya yang terlarang .Adapun tujuan diberikannya sanksi
berupa hukuman itu adalah sebagai berikut:
1.
Agar
yang bersangkutan menjadi era (tidak mengulangi perbuatan salah)
2.
Mendidik,yaitu
berupa memasyarakatkan kembali orang yang melanggar tersebut
Norma hukum ini dibuat tiada lain adalah untuk lebih menguatkan
pelaksanaan norma-norma lainnya yang telah tumbuh dan berkemabang
dimasyarakat.Hal ni dikarenakan:
a.
Tidak
semua orang mentaati norma-norma yang telah ada dan berkembang tersebut.
b.
Masih
banyak kepentingan – kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma – norma
tersebut,misalnya keharusan berjalan disebah kiri(peraturan lalu lintas) justru
benar –benar merupakan asli norma hukum
c.
Adapun
kepentingan –kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih
memerlukan perlidungan ,misalnya pemberian keterangan dari seorang majikan
kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri,yaitu dengan tidak
menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan dari pekerjaannya dalam
surat tersebut.
Bertolak dari kenyataan diatas maka dalam negara kesatuan Republik
Indonesia ,hukum bukanlah hanya produk yang dibentuk oleh lembaga –lembaga
tertinggi Negara saja atau Lembaga –lembaga tinggi negara saja.Melainkan lebih
dari itu,juga sebagai yang mendasari dan membimbing tindakan –tindakan lembaga
–lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut.hukum adalah dasar dan permberi
petunjuk bagi semua aspek kegiatan masyarakat ,kebangsaan dan kenegaraan rakyat
Indonesia.Bahkan hukum adalah wujud penyusunan kemerdekaan kedaulatan
kebangsaan itu sendiri kedalam UUD 1945 dan Hukum Dasar yaaga –lembaga
tertinggi dan tinggi negara tersebut.hukum adalah dasar dan permberi petunjuk
bagi semua aspek kegiatan masyarakat ,kebangsaan dan kenegaraan rakyat
Indonesia.Bahkan hukum adalah wujud penyusunan kemerdekaan kedaulatan
kebangsaan itu sendiri kedalam UUD 1945 dan Hukum Dasar yang tidak tertulis .
Dalam pelaksanaan dinegara Rpublik Indonesia yang dijadikan acuan
dalam pengembangan norma hukun adalah pancasila dan UUD 1945 berkedudukan
sebagai sumber tertinggi .Dengan demikian segala bentuk norma hukum yang
dibawahnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan kedua norma dasar
tersebut.
Oleh karena itu ,agar kaidah hukum dapat terwujud dengan semestinya
atau sesuai dengan apa yang diharapkan oleh seluruh anggota masyarakat /negara
maka harus ada kepatuhan kepada kaidah hukum tersebut.Menurut zgMenurut Gustav
Radbruch (ahli filsafar jerman )orang –orang akan mematuhi kaidah hukum kalau
kaidah hukum itu sendiri secara ideal dapat mencangkup tiga unsur ,yaitu
sebagai berikut.
1.
Unsur
keadilan
2.
Unsur
kemanfaatan
3.
Unsur
kepastian
Sedangkan Soerjono menyatakan bahwa faktor-faktor penyebab para
anggota masyarakat mematuhi hukum adalah sebagai berikut .
1.
Kepentingan
– kepentingan para anggota masyarakat yang terlindungi oleh hukum.
2.
Compliance,
atau pemenuhan keinginan, orang akan patuh pada hukum Karena didasarkan pada
harapan akan suatu imblan atau sebagai usaha untuk menghindari diri dari sanksi
yang dijatuhkan manakala kaidah hukum itu dilanggar.
3.
Identifikasi,
dalam hal ini seseorang memenuhi karena identifikasi, pematuhan akan kaidah
hukum itu bukan nilai yang sesungguhnya dari kaidah tersebut melainkan karena
kaingginannya untuk memelihara hubungan dengan sebaik-baiknya dengan para
anggota masyarakat lainnya yang sekelompok atau segolongan atau dengan para
pemimpin kelompok atau dengan para penjabat hukum.
4.
Internalisasi
bahwa kepatuhan manusia/anggota masyarakat kepada hukum karena kaidah-kaidah
hukum tersebut ternyata sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi pasangan
sebagian terbesar para anggota masyarakat. Kapatuhan para anggota masyarakat
terhadap hukum atas dasar alasan-alasan yang mendalam yaitu adanya penjiwaan, kesadaran
dalam diri mereka masing-masing.
Adapun untuk sampai pada tingkat kesadaran hukum masyarakat,
Soerjono Sukanto menyatakan, bahwa kesadaran hukum mencakup unsur-unsur
pengetahuan tentang hukum, pengetahuan tentang isi hukum, sikap hukum dan pola prilaku
hukum.
Mengkaji uraian diatas jelaslah, bahwa norma hukum berbeda dengan
norma-norma lainnya, terutama dilihat dari sumber dan pelaksanan saksinya.
Walaupun demikian, sebenarnya antara norma-norma yang telah hidup dimasyarakat,
baik norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat dengan norma
hukum terdapat titik temu, dalam arti tidak dapat dipisahkan, misalnya menurut
norma agama ; setiap umat beragama tidak dibenarkan untuk melakukan pencurian,
pemerkosaan, perzinaan, perampokan, atau pembunuhan. Larangan-larangan tersebut
kemudian diperkuat dengan adanya pasal-pasal dalam KUHP ( kitab undang-undang
hukum pidana) yang mengatur tentang sanksi dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang tersebut. Hal ini dimaksudkan agar setiap anggota masyarakat merasa
aman karena terlindungi oleh kepastian hukum.
Ada beberapa kepentingan manusia yang mutlak dilindungi hukum dalam
pelaksanaan kehidupan sehari-hari dimasyarakat , yaitu sebagai berikut.
1.
Jiwa……pembunuhan…..diatur
dalam pasal 338-350 KUHP.
2.
Badan….penganiayaan….
diatur dalam pasal 351-358 KUHP.
3.
Kehormatan….penghinaan
…diatur dalam pasal 310-321 KUHP.
4.
Kemerdekaan
….penculikan …diatur dalam pasal 324-337 KUHP.
5.
Kekayaan….pencurian
….diatuir dalam pasal 362-367 KUHP
Contoh lain yaitu kesusilaan. Sering dilarang beberapa perbuatan
tertentu yang justru oleh hukum tidak diatur atau dihiraukan ,sepeti
berbohong,meludah ditempat umum atau didepan orang ,menghormati orang yang
lebih tua .Dari uraian tersebut jelaslah ,bahwa antara norma-norma yang
ada,tumbuh dan berkembang dalam masyarakat itu satu sama lain saling melengkapi
dan mendukung,jadi walaupun berbeda sumber dan sanksinya ,namun tidak dapat
dipisahkan .
2.ATURAN –ATURAN DALAM KEHIDUPAN
BERNEGARA.
Peraturan
–peraturan yang disebut hukum bukan hanya mengatur hubungan antara manusia yang
satu dengan yang manusia lainnya,tetapi juga mangatur hubungan manusia antar
warga negara dengan negara,serta mengatur organ -organ negara dalam menjalankan
pemerintah negera.Hukum yang mengatur hubungan antarmanusia (individu)yang
menyangkut kepentingan pribadi (misalnya masalah jaul beli ,sewa menyewa
pembagian warisan) disebut hukum privat.Sedangkan hukum yang mengatur hubunagan
antara negara ra atau hubungan negar
dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum disebut hukum
public.misalnya masalah pencurian,pembunuhan ,penganiayaan.
Peraturan-peraturan
hukum,baik yang menyangkut kepentingan pribadi maupun kepentingan umum,harus dilaksanakan
dan ditegakkan dalam kehidupan masyarakat dan negara.apabila segala tindakan
pemerintah atau yang berwajib dalam suatu negara menjalankan tugas sesuai
dengan hukum dan dilandasi oleh hukum yang berlaku maka negara tersebut disebut
negara hukum.Jadi nergara hukum adalah negara yang segala kegiatan untuk
menyelenggarakan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku dinegara
tersebut.
Berdasarkan
uraian tersebut,mungkin anda akan bertanya "apakah negara kita termasuk
negara hukum "?dalam batang tubuh UUD 1945 (sebagai aturan dasar /bruad
gesetzg) ternyata tidak ada satu pasalpun yang menyatakan dengan tegas bahwa
kita negara hukum.Hal ini tidak berarti bahwa negara kita bukan negara hukum
karena dalam penjelasan umu UUD 1945 disebutkan bahwa "Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan
belaka"Disamping itu ,dalam UUD 1945 dan peraturan perundang –undangan
yang ada dibawahnya diaturan dengan tegas tentang batas –batas tugas yang harus
dijalankan oleh lembaga-lembaga negara,yang berarti bahwa pemerintah atau
lembaga –lembaga negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyimpang
dari aturan –aturan yang berlaku dalam negara .Apabila pemerintah dan juga
rakyat melanggar hukum maka pemerintah dan rakyat secara hukum dapat diminta
pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukannya.
Hukum
bertujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat .Untuk mewujudkan masyarakat
yang tertip maka hukum dilaksankan atau ditegakkan secar konsekuen.Penegakkan
hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum
dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak –hak
terlindungi .
Menurut
Gustav Radbruch dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus
diperhatikan yaitu sebagai berikut .
1.
Kepastian
Hukum
Kepastian hukum merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan
sewenang-wenang ,yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu
yang diharpkan dalam keadaan tertentu .Misalnya ,seseorang yang melanggar hukum
akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses
pengadilan ,dan apabila terbukti bersalah akan dihukum .Tanpa kepastian hukum
,orangtidak akan tau apa yang harus diperbuatnya dan pada akhirnya akan
menimbulkan keresahan .
2.
Kemanfaatan
Disamping kepastian hukum, menegakkan hukum harus memeliki manfaat
bagi masyarakat .Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum atau
penegakkan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat .
3.
Keadilan
Hal lain yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum adalah
keadilan,yang berarti bahwa dalam pelaksanaan hukum harus adil .Pelaksanaan
hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat sehingga wibawa
hukum aparatnya akan luntur dimasyarakat .Apabila masyarakat tidak perduli
terhadap hukum aparatnya maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan
terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas sosial.
Dalam
rangka menegakkan hukum maka aparat hukum dalam menunaikan tugasnya dituntut
untuk menjalankan hukum yang berlaku baik hukum material maupun hukum formal
.Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan –peraturan yang mengatur
kepentingan –kepentingan dan hubungan – hubungan yang berwujud perintah
–peritah dan larangan –larangan contohnya hukum pidana dan hukum perdata.Dalam
hukum material biasanya dimuat pula tetang jenis –jenis hukuman dan ancaman
hukuman terhadap tindakan yang melawan hukum,Anda dipersilahkan untuk
memperlajari Kitan Undang –Undang Hukum Pidana (untuk hukum pidana material )dan
Kitan Undang –Undang perdata (untuk hukum perdata material).
Sedangkan hukum formal atau disebut juga hukum acara yaitu
peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan
menjalankan peraturan hukum material.Contohnya ,hukum acara pidana dan hukum
acara perdata.Melalui hukum acara ini aparat hukum dapat memproses pengadilan
dan memberikan putusan pengadilan terhadap perbutan yang melawa hukum ,oleh
karena itu ,hukum acara berfungsi untuk menyelesaikan masalah yang memenuhi
norma –norma larangan hukum material melalui suatu proses pengadilan dengan
berpedomankan kepada peraturan yang dimuat dalam hukum acara .Dengan kata lain
hukum acara berfungsi sebagai sebagai sarana untuk menegakkan hukum material
.Dengan demikian hukum acara hanya dijalankan dalam keadaan istimewa ,yaitu
dalam hal hukum material atau kewenangan oleh hukum material diberikan kepada
yang berhak dan perlu dipertahankan.
Dalam kaitannya dengan pembangunan bidang hukum,pemerintah telah
berusaha menata dan membentuk sistem hukum nasional yang menjamin keadilan
,kepastian hukum ,ketertiban ,kesejahteraan dan pengayoman kepada masyarakat
serta mengabdi kepada kepentingan nasional .
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pasa
pancasila dan UUD 1945 ,bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum ,tetapi
yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan
penegak hukum .Oleh karena itu MPR RI pada pelita keenanm ini menetapkan
kebijaksanaan pembangunan bidang hukum pada 3 (tiga )sector yaitu :sector
materi hukum,sector aparatur hukum dan sector saran prasana hukm.Khusus dalam
pembanguanan aparatur hukum ditetapkan berbagai kebijaksanaan ,antara lain
berikut ini.
a.
Tercipta
aparatur yang memiliki kemampuan untuk mengayomi masyarakat dan mendukung
pembangunan nasional.
b.
Mantapnya
kelembagaan aparatur hukum dan meningkatkannya kemampuan profesional
aparaturnya
c.
Tercerminnya
kualitas aparat hukum dalam sikap yang menjunjung tinggi kejujuran ,kebenaran
,keadilan ,bersih,berwibawa ,dan bertanggung jawab dalam perilaku keteladanan .
Sedangkan yang dijadikan sasaran pembangunan bidang hukum dalam
pelita keenam ini adalah sebagai berikut.
a.
Tertatanya
hukum nasional dengan meletakkan pola pikir yang mendasari penyusunan sistem
hukum nasional yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
b.
Tersusunnya
perangkat sistem hukum nasional serta penginvestarisasian dan penyesuaian unsur
– unsur tatanan hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional.
c.
Meningkatnya
penegakan hukum dan pembinaan aparatur hukum.
d.
Meningkatnya
sarana dan prasarana
Dinegara
Indonesia ,pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum,tetapi
juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap mesyarakat karena
masyarakat (rakyat)pun dituntut untuk sadar hukum dan menjujung hukum sehingga
terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung serta taat pada hukum.
Untuk
menjalankan hukum sebagaiman mestinya maka dibentuk beberapa lembaga aparat
hukum (perangkat penegak hukum),antara lain kepolisian yang berfungsi utama
sebagai lembaga penyidikan ,kejaksaan yang fungsi utamanya sebagai penuntut
,kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan ,dan lembaga
penasihat atau bantu hukum .
a.
Kepolisian
Kepolisian
negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara
keamanan didalam negeri ,Dalam kaitannya dengan hukum,khususnya hukum acar
pidana,Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.Menurut
Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHP),Pnyelidikan adalah setiap pejabat polisi negara RI .Penyelidik mempunyai
wewenang:
a.
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
b.
Mencari
keterangan dan barang bukti
c.
Menyuruh
berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memerikasa tanda
pengenal diri.
d.
Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
b.
Kejaksaan
Jaksa adalah
pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.Jadi,kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara dibidang penuntutan .Sedangkan yang dimaksud penuntutan adalah tindakan
penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hkim disidang
pengadilan.Berdasarkan penjelasan tersebut maka jaksa (penuntut
umum)berwewenang antara lain untuk :
1.
Menerima
dan memeriksa berkas perkara penyidikan
2.
Membuat
surat dakwaan
3.
Melimpah
perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku
4.
Menurut
pelaku perbuatan melanggar hukum(tersangka)dengan hukum tertentu
5.
Melaksanakan
penetapan hakim dan lain-lain
Tugas dan
wewenang kejaksaan bukan hanya dalam bidang pidana ,tetapi juga dibidang
perdata dan tata usaha negara ,dibidang ketertiban dan kepentingan umum ,serta
dapat memberikan pertimabangan dalam bidang hukum kepada intansi pemerintah
lainnya.
c.
Kehakiman
Kehakiman
merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili .Sedangkan hakim
adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk
mengadili .Menurut Pasal 1 UU Nomor 8/1981mengadili adalah serangkaian tindakan
hakim untuk menerima,memeriksa,dan memutus perkara pidana berdasarkan asasbebas,jujur
dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang –undang tersebut.
Dalam upaya
menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran ,hakim diberi kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.Artinya ,hakim tidak boleh dipengaruhi
oleh kekuasaan –kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.Apabila hakim mendapat
penagruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara makacendrung keputusan hakim
itu tidak adil,yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat dan wibawa hukum
dan hakim akan pudar.Oleh karena itu ,dalam pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 1970
ditegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda
–bedakan orang.Demikian pula dalam pasal 1 disebutlkan bahwa kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancaila ,demi terselenggaranya
negara hukum RI .Dalam penjelasan Pasal 1 tersebut ditegaskan bahwa
"kekuasaan kehakiman yang merdeka ini mengandung pengertian bahwa
kekuasaan kehakiman itu bebas dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya
,dan kebebasan dari paksaan ,rekomendasi yang datang dari pihak lekstra
yudisial,kecuali dalam hal –hal yang diizinkan oleh undang –undang".
Penyesuaian
perbuatan –perbuatan yang melawan hukum,dapat dilakukan dalam berbagai badan
peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya.Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang –
undang No 14 Tahun 1970 tentang pokok –pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan
bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat
lingkungan,yaitu :
1.
Peradilan
Umum
2.
Peradilan
Agama
3.
Perdilan
Militer
4.
Peradilan
tata usaha negara
Keempat
lingkungan peradilan tersebut ,masing –masing mempunyai lingkungan wewenang
mengadili tertentu dan meliputi badan peradilan secara bertingkat .
Peradilan
militer ,peradilan Agama dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan
khusus karena mengadili perkara –perkara tertentu atau mengadili golongan
rakyat tertentu .Sedangkan peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada
umumnya baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana.
1.
Perdilan
agama
Peraturan agama diatur dalam undang –undang Nomor 7 Tahun 1989
.berdasarkan undang –undang tersebut,Peradilan Agama bertugas dan berwewenang
memriksa perkara –perkara ditingakat pertama antara orang –orang yang beragama
islam dibidang (1)perkawinan (2)kewarisan,wasiat dan hibah yang dilakukan
berdasarkan hukum islam (3) wakaf dan
shodaqoh
2.
Peradilan
Militer
Wewenang peradilan militer menurut Undang –undang Darurat No .16/1950
adalah bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan atau
pelanggaran yang dilakukan oleh:
a)
Seseorang
yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI
b)
Seseorang
yang pada waktu itu adalah orang yang oleh presiden dengan peraturan pemerintah
ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI
c)
Sesorang
yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau
dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang-undang
d)
Orang
yang tidak termaksud golongan tersebut diatas (1,2,3)tetapi atas keterangan
Mnenteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer
3.
Peradilan
tata usaha negara
Dalam pasal 1 ayat (1) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1986 disebutkan
bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melasanakan fungsi
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun didaerah .
Peradilan Tata usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengawai oleh pegawai tata usaha .
Dalam peradilan tata usaha negara ini yang
menjadi tergugat bukan orang atau pribadi ,tetapi badan atau pejabat
Tata Usaha negara mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya
atau dilimpahkan kepadanya .sedangkan pihak penggugat dapat dilakukan oleh
orang atau badan hukum perdata.Misalnya beberapa beberapa waktu yang lalu
penerbit Tempo menggugat menteri Penerangan atau SIUP majalah tempo.
4.
Peradilan
Umum
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan pada umumnya.Rakyat apabila melakukan suatu pelanggaran
atau kejahatan yang menurut peraturan dapat dihukum ,akan diadili dalam
lingkungan peradilan Umum.
Saat ini .Peradilan Umum diatur dalam Undang –undang Nomor 2 Tahun
1986 ,yang dituangkan dalam lembar Negara Nomor 30 Tahun 1986 .Adapun tugas
peradilan umum adalah mengadili perkara sipil (bukan militer)mengenai
penyimpangan –penyimpangan dari aturan hukum perdata material dan hukum pidana
material
Untuk menyelesaikan perkara –perkara yang termasuk wewenang
Peradilan Umum ,digunakan beberapa tingkat atau badan peradilan ,yaitu sebagai
berikut.
a)
Peradilan
negeri
Peradilan
negeri dikenal pula dengan istilah pengadilan tingakat pertama yang wewenangnya
meliputi satu daerah Tingkat II .Misalnya ,Pengadilan Negeri Bekasi ,Pengadilan
Negeri Tasikmalaya ,Pengadilan Negeri Bogor .Dikatakan pengadilan tingkat
pertama karena pengadilan negeri merupakan badan pengadilan yang pertama
(permulaan) dalam menyelesaikan perkara –perkara hukum .Oleh karena itu ,pada
dasarnya setiap perkara hukum harus diselesaikan terlebih dahulu oleh
pengadilan negeri terdapat beberapa unusur ,yaitu pimpinan,Hakim anggota
,Panitera,sekretaris dan juru sita.
Adapun
fungsi Pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan
perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana
sipil untuk semua golongan penduduk .
b)
Pengadilan
tinggi
Putusan
hakim pengadilan negeri dianggap oleh salah satu pihak belum memenuhi rasa
keadilan dan kebenaran dapat diajukan banding .Proses Banding tersebut
ditangani oleh pengadilan tinggi yang berkedudukan disetiap ibu kota provinsi
.Dengan demikian,pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili
lagi pada tingkat kedua (tingkat banding ) suatu perkara atau perkara pidana
,yang telah
Diadili/diputuskan oleh pengadilan
negeri.Dalam pengadilan tinggi, hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas
perkara saja, kecuali apabila pengadilan tinggi merasa perlu untuk langsung
mendengarkan para pihak yang berperkara.
Daerah hukum pengadilan tinggi pada
asasnya adalah meliputi satu daerah tingkat I. Menurut Undang-undang No. 2
Tahun 1986, tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah:
a)
Memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat banding;
b)
Mengadili
ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara-pengadilan
negeri didaerah hukumanya.
Pengadilan tinggi mempunyai susunan
sebagai berikut pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretariat.Sedangkan
pembentukan pengadilan tinggi dilakukan melalui undang-undang.
3)
Pengadilan tingkat kasasi
Apabila
putusan hakim pengadilan tinggi dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan
kebeneran oleh salah satu pihak maka pihak yang bersangkutan dapat meminta
kasasi kepada kepada Mahkamah Agung.Pengadilan tingkat kasasi dikenal pula
dengan sebutan pengadilan Mahkamah Agung. Dinegara kita, Mahkamah Agung
merupakan Badan pengadilan yang tertinggi, dengan berkedudukan diibu kota
negara RI. Oleh karena itu, daerah hukumanya meliputi seluruh Indonesia.
Pemeriksaan tingkat kasasi hanya dapat diajukan jika permohonan terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Sedangkan permohonan kasasi itu sendiri hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Kewajiban pengadilan Mahkamah Agung terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan menjaga agar hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.
Pemeriksaan tingkat kasasi hanya dapat diajukan jika permohonan terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Sedangkan permohonan kasasi itu sendiri hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Kewajiban pengadilan Mahkamah Agung terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan menjaga agar hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya.
Dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan
bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain
badan kehakiman menurut Undang-undang.Untuk mengatur lebih lanjut pasal
tersebut, telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.Dalam Undang-undang tersebut dikemukan 4(empat)
lingkungan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman seperti telah
diungkapkan diatas. Mengenai “Mahkamah Agung” diatur dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 1985 ( Lembaran Negara Nomor 73 Tahun 1985). Dalam kaitannya dengan
masalah pengadilan, dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah
Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
a)
Permohonan
kasasi;
b)
Sengketa
tentang kewenangan mengadili;
c)
Permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum
tetap.
Dalam kaitannya dengan pengujian
terhadap produk hukum, Mahkamah Agung mempunyai wewenang;
a)
Untuk
menguji secara materil hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang;
b)
Untuk
menyatakan tidak sahnya peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih
rendah dari Undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.pernyataan tentang tidak sahnya peraturan
perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan
tingkat kasasi.
Dalam menegakkan hukum dan keadilan,
hakim berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang
diajukan.Oleh karena itu, hakim atau pengadilan tidak boleh menolak untuk
memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan alasan hukumanya tidak
atau kurang jelas.Untuk itu, hakim diperbolehkan untuk menemukan atau membentuk
hukum melalui penafsiran hukum dengan tetap memperhatikan perasaankeadilan dan
kebenaran.
4)
Penasehat hukum
Penasehat
hukum merupakan istilah yang ditujukan kepeda pihak atau orang yang memberikan
bantuan hukum.Maksud dari penasihat hukum menurut KUHAP adalah seseorang yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk
memberi bantuan hukum. Diperolehkannya menggunakan penasihat hukum bagi
tertuduh/terdakwa merupakan realisasi dari salah satuh asas yang berlaku dalam
hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa ”setiap orang yang tersangkut perkara
wajib diberi kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan
kepentingan pembelaan atas dirinya”.
Menjadi
persoalan kita sekarang adalah sejak kapan seorang tertuduh/terdakwa mendapat
bantuan hukum? Berdasarkan pasal 69 KUHAP ditegaskan bahwa “penasihat hukum
berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua
tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam
undang-undang”.penasihat hukum tersebut berhak menghubungi dan berbicara dengan
tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan
pembelaan perkaranya. Hak lain yang dimiliki penasihat hukum sehubungan dengan
pembelaan terhadap kliennya (tersangka) adalah mengirim dan menerima surat dari
tersangka setiap kali dikehendaki olehnya. Dalam melaksanakan bantuan hukum, ada
beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh semua pihak, yaitu:
a)
Penegakan
hukum yang memeriksa tersangka/terdakwa wajib memberi kesempatan kepada
terdakwa untuk memperoleh bantuk hukum;
b)
Bantuan
hukum tersebut merupakan usaha untuk membela dirih;
c)
Tersangka/terdakwa
berhak dan bebas untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
Penasihat
hukum ada yang berdiri sendiri dan ada pula yang berhimpun dalam organisasi,
seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan
Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).
B. JAMINAN HUKUM ATAS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam
bahasa hukum Belanda, kata “recht”
(hukum) dibagai menjadi dua, yaitu
Objectief recht (hukum objektif) dan Subjectief
recht (hukum subjektif). Menurut Van Apeldoorn (1980:54), hukum objektif
adalah peraturan hukumnya. Dikatakan hukum objektif karena hukum tersebut
berlaku umum, bukan terhadap seseorang yang tertentu atau subjek tertentu.
Misalnya, barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum.
Sedangkan hukum subjektif adalah
peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu sehingga
menjadi hak dan kewajiban. Hukum subjektif tersebut timbul jika hukum objektif
beraksi karena hukum objetif yang beraksi itu melakukan dua pekerjaan , yaitu
pada satu pihak ia memberikan hak, dan pada pihak lain meletakkan kewajiban.
Misalnya hukum mengatur hubungan antara orang yang meminjamkan uang dengan
orang yang menerima (meminjam) uang.Hubungan hukum tersebut melahirkan hak dan
kewajiban, dimana orang yang meminjamkan uang wajib mengembalikan uang tersebut
kepada yang meminjamkan, dan pihak yang meminjamkan mempunyai hak untuk
menuntut pembayaran dari sipeminjam uang.
Tatana
yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabila kepada
subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang
diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi, yaitu disatu pihak hak dan
dilain pihak kewajiban. Hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan kaidah,
melainkan merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual disatu
pihak yang tercermin pada kewajiban pada pihak lain. Hak dan kewajiban ini
merupakan kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum.Menurut sudikno
Mertokusumo (1986:41), konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi
dengan perantaraan peristiwa hukum.Untuk terjadinya hak dan kewajiban
diperlukan terjadinya suatu peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai
akibat. Misalnya, si A menjual sepeda motor miliknya kepada si B. perbuatan
jual beli tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, dimana
si A berhak menuntut pembayaran dari si B, dan si B wajib membayar sepeda motor
tersebut kepada si A.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam hak yaitu perlindungan, kepentingan, dan kehendak.Apabila
seseorang memiliki sebidang tanah maka hukum memberikan hak kepada orang
tersebut untuk mengelola tanah itu.Hal ini berarti bahwa kepentingan orang itu
atas tanah yang dimilikinya mendapat perlindungan hukum. Perlindungan tersebut
bukan hanya menyangkut kepentingan orang tersebut, melainkan juga terhadap
kehendak orang itu atas tanah tersebut, apakah mau dijual, diberikan atau
diwariskan kepada orang lain.
Dalam kehidupan dimasyarakat, hak dan kewajiban selalu berkaitan sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan, karena setiap hak selalu didahului atau diikuti kewajiban, yang berarti tiada hak tampa kewajiban.
Mengapa
setiap hak didahuli atau diikuti kewajiban?Hal ini dimaksudkan justru untuk
menjaga supaya tidak terjadinya kesewenang-wenangan penggunaan hak atau untuk
membatasi pelaksanaan hak.Misalnya, setiap orang mempunyai hak untuk membuat
bangunan (rumah) sesuai dengan seleranya, tetapi tidak boleh mengganggu
kenyamanan, ketentraman, dan keindahan tetangga maupun masyarakat pada
umumnya.Demikian pula dalam hal kebebasan berorganisasi, dimana setiap orang
berhak untuk berorganisasi, tetapi wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku
dan tidak boleh mendirikan organisasi terlarang yang dapat membahayakan keselamatan
bangsa dan Negara.
Dalam
hal-hal tertentu, pembatasan hak oleh kewajiban merupakan upaya untuk
menghormati hak-hak orang lain. Misalnya, setiap orang berhak untuk membunyikan
radio/televise yang disenanginya, tetapi tidak bole mengganggu hak orang lain
untuk istirahat atau belajar.
Bangsa
Indonesia melihat hak tidak terlepas dari kewajiban. Dengan demikian, manusia
Indonesia baik sebagai warga Negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan, dimana
setiap hak mengandung kewajiban dan demikian pula sebaliknya dalam setiap
kewajiban terkandung hak yang dapat dituntut. Kedua-duanya merupakan dua sisi
dari mata uang yang sama. Negara Indonesia yang didasarkan atas paham persatuan,
menempatkan kewajiban dimuka sehingga kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan
Negara harus didahulukan dari pada kepentingan pribadi.
Dalam
hukum adat sudah dikenal hak dan kewajiban setiap individu terhadap dirinya,
keluarga, masyarakat, dan Negara.Menurut soepomo, dalam hukum adat Indonesia,
yang primer bukan individu tetapi masyarakat.Oleh karena itu, hak dan kewajiban
manusia dalam hukum adat disesuaikan dengan kedudukan manusia pribadi sebagai
anggota masyarakat.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan
dan harus selalu digandengkan, dengan maksud untuk memelihara ketertiban,
keamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Jaminan hukum atas hak-hak warga
Negara yang dimuat dalam UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Hak Atas Kedudukan yang Sama
dalam hukum dan pemerintahan
Hak tersebut diatur dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi “ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 27 ayat (1) merupakan pengakuan dan jaminan hak yang sama semua warga Negara dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini berarti semua warga Negara, baik pejabat maupun bukan pejabat, baik kaya maupun miskin, harus mendapat perlakuan yang sama dalam hukum. Misalnya, setiap pelaku kejahatan tanpa memandang jabatan atau status sosial harus diberi sanksi hukum.Demikian pula dalam bidang pemerintahan, dimana setiap orang berhak menjabat suatu jabatan pemerintahan asalkan memenuhi persyaratan untuk jabatan itu. Misalnya, untuk dapat dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia harus orang Indonesia asli.
2.Hak Atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak
Pasal
27 ayat (2) berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini merupakan pengakuan bahwa
setiap warga Negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa memandang
suku, ras, dan agama berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.Semangat dan isi pasal 27 ini merupakan pengamalan sila kedua,
keempat, dan kelima dari pancasila
3.Hak atas kemerdekaan berserikat
dan berkumpul
Hak
ini diatur dalam pasal 28 yang berbunyi “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
UU”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak kemerdekaan untuk menyatakan
pikiran atau pendapat dan hak mendirikan perkumpulan dan berserikat.
Dalam
bidang politik, pasal ini diatur kemudian dalam UU nomor 1 tahun1985 tentang
pemilihan umum; UU nomor 3 tahun 1985 tentang partai politik dan golongan
karya; serta UU nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi masa (ORMAS)
Dalam hal mengeluarkan pikiran, terutama untuk media pers, telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers yang menentukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab (pers yang bebas dan bertanggung jawab).
Dalam hal mengeluarkan pikiran, terutama untuk media pers, telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers yang menentukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab (pers yang bebas dan bertanggung jawab).
4.Hak atas Kebebasn memeluk beragama
dan beribadat
Hak
ini diatur dalam pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.Pasal ini memberikan kebebasan kepada
setiap penduduk termasuk didalamnya warga Negara untuk memeluk agama dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Berdasarkan
pasal 29, jelaslah bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang berketuhanan
yang maha esa (Negara yang religius), tetapi bukan Negara teokrasi (berdasarkan
satu agama).
Kebebasan
memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi
manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia
sebagai makhluk ciptaan tuhan.Kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau
golongan karena beragama berdasarkan pada keyakinan sehingga tidak dapat
dipaksakan.
Semangat dan isi pasal 29 ayat (2) ini merupakan pengamalan sila pertama, kedua, dan keempat sebab kesadaran beragama merupakan perwujudan keyakinan terhadap tuhan YME, pengakuan kesamaan hak manusia atas dasar asas kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persamaan hak melaksanakan peribadatan merupakan wujud asas demokrasi atau kerakyatan.
Semangat dan isi pasal 29 ayat (2) ini merupakan pengamalan sila pertama, kedua, dan keempat sebab kesadaran beragama merupakan perwujudan keyakinan terhadap tuhan YME, pengakuan kesamaan hak manusia atas dasar asas kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persamaan hak melaksanakan peribadatan merupakan wujud asas demokrasi atau kerakyatan.
5.Hakikut serta dalam membela Negara
Hak membela Negara diatur dalam pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus jaminan terhadap setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha membela Negara.
Hak membela Negara diatur dalam pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Pasal ini merupakan pengakuan dan jaminan hak dan sekaligus jaminan terhadap setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha membela Negara.
6. Hak mendapat pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran “.Pasal ini merupakan pengakuan terhadap setiap warga Negara untuk mendapat pengajaran.Dalam hal ini setiap warga Negara diberi kebebasan untuk memilih jalur dan jenis pendidikan yang disukainya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing-masing.Untuk menampung bakat dan minat warga Negara dalam pengajaran/pendidikan, pemerintah dan non-pemerintah telah mendirikan sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan luar sekolah.
pengaturan lebih lanjut pasal 31 ayat (1) ini, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 27, 28, dan 30 tahun 1990, serta PP nomor 72 dan 73 tahun1991.
7.Hak dipelihara oleh Negara
Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa “
fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara “. Pasal ini
merupakan hak khusus bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara
oleh Negara.Untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, pemerintah dan
pihak perseorangan atau swasta telah mendirikan panti-panti asuhan.
Disamping hak, setiap warga Negara
mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi sebelum atau
bersamaan dengan hak yang dimilikinya.Hak sangat berkaitan dengan kewajiban,
dimana hampir setiap pelaksanaan hak warga Negara/penduduk selalu didahului
atau harus dipenuhi dahulu kewajiban-kewajibannya. Misalnya, hak untuk
memperoleh pekerjaan ( pasal 27 ayat (2) UUD 1945). Setiap warga Negara yang
akan menuntut hak memperoleh pekerjaan wajib mengikuti prosedur atau memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan untuk mendapat pekerjaan tersebut. Demikian
pula tentang kebebasan mengeluarkan pikiran ( Pasal 28 ) bahwa setiap warga
Negara berhak untuk menyampaikan pikiran baik lisan maupun tulisan, tetapi
prosedur dan tata cara penyampaian pikiran atau pendapat tersebut harus
mengikuti aturan atau kebiasaan tertentu.
Dengan demikian, dalam setiap hak warga Negara yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang seperti diuraikan diatas, terdapat kewajiban-kewajiban warga Negara.
Dengan demikian, dalam setiap hak warga Negara yang diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang seperti diuraikan diatas, terdapat kewajiban-kewajiban warga Negara.
Kewajiban-kewajiban
warga Negara/penduduk Indonesia yang secara tegas disebutkan dalam UUD 1945
adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban Menjunjung Hukum dan
Pemerintahan
Dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Berdasarkan pasal in, setiap warga Negara wajib untuk mentaati peraturan tanpa kecuali.Semua peraturan yang dikeluarkan oleh Negara wajib ditaati oleh setiap warga Negara agar terwujud masyarakat, bangsa dan Negara yang aman dan tertib. Kewajiban untuk patuh pada hukum bersifat memaksa, artinya barang siapa yang melanggar hukum akan mendapat sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran/kejahatannya.
Dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Berdasarkan pasal in, setiap warga Negara wajib untuk mentaati peraturan tanpa kecuali.Semua peraturan yang dikeluarkan oleh Negara wajib ditaati oleh setiap warga Negara agar terwujud masyarakat, bangsa dan Negara yang aman dan tertib. Kewajiban untuk patuh pada hukum bersifat memaksa, artinya barang siapa yang melanggar hukum akan mendapat sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran/kejahatannya.
Tuntutan
patuh pada aturan bukan hanya dalam aspek kehidupan politik, tetapi juga dalam
aspek kehidupan ekonomi, sosial, budaya, hankam dan agama, serta dalam
lingkungan kehidupan keluarga, sekolah, dan masyarakat.Khusus disekolah, setiap
siswa berkewajibanuntuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya masuk dan pulangtepat
pada waktunya, berpakaian seragam dan lengkap, membayar SPP tepat pada
waktunya.
Disamping
itu, setiap warga Negara berkewajiban untuk menjunjung pemerintah dan patuh
terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah serta pemerintah setempat.Misanya, kewajiban bagi setiap penduduk untuk
memiliki KTP, kewajiban untuk memekai helm bagi pengendara dan penumpang sepeda
motor.
2. Kewajiban membela Negara
Berdasarkan pasal 30 ayat (1) UUD 1945, membela Negara merupakan kewajiban disamping hak setiap warga negara.Apabila Negara memandang perlu, setiap warga Negara mau tidak mau harus ikut serta membela Negara baik terhadap gangguan dari dalam pun dari luar.Misalnya, keharusan ikut serta dalam wajib militer.
Hak dan
kewajiban membela Negara lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 20 tahun 1982
tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU ditegaskan bahwa komponen
kekuatan pertahanan keamanan Negara terdiri atas:
a.
Rakyat
terlatih sebagai komponen dasar.
b.
Angkatan
bersenjata beserta cadangan tentara nasional Indonesia sebagai komponen utama.
c.
Perlindungan
masyarakat sebagai komponen khusus .
d.
Sumber
daya alam, sumber daya buatan, dan prasarana nasional sebagai komponen
pendukung.
Disamping kewajiban-kewajiban
tersebut, masi banyak kewajiban-kewajiban lain warga Negara/penduduk yang
diatur dalam praturan perUU. Misalnya, kewajiban memiliki surat Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) bagi yang akan mendirikan bangunan; kewajiban memiliki SIM bagi
yang akan mengemudikan kendaraan bermotor; kewajiban membayar pajak
C. CONTOH PENERAPAN JAMINAN HUKUM
ATAS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pada
uraian diatas, telah dikemukakan beberapa jaminan hukum atas hak dan kewajiban
warga Negara yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perUU lainnya.Untuk lebih
memahami contoh-contoh penerapan jaminan hukum tersebut, Andah diharapkan untuk
mempelajari uraian dibawah ini dengan saksama.
1.penerapan hak dan kewajiban dalam hokum
Hak dan kewajiban warga Negara dalam hukum diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan perUU yang ada dibawahnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku dinegara kita, dapat disimpulkan bahwa setiap warga Negara dan orang lain yang terikat hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum. Misalnya:
1)
setiap
orang berhak mendapat perlakuan yang sama dalam hukum, yang berarti setiap
pelaku pelanggaran atau kejahatan harus diperlakukan secara adil dan manusiawi,
serta diadili dan diberi sanksi yang tegas tanpa pilih kasih.
2)
dalam
KUHAP ditegaskan bahwa :
a)
tersangka
atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih
penasihat hukum
b)
setiap
orang yang diadili mempunyai hak membela diri baik dilakukan oleh tertuduh
sendiri maupun dilakukan oleh pembela
c)
terdakwa
berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan dan sebagainya
Demikian pula dalam kewajiban hukum,
bahwa setiap warga Negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hukum, Misalnya:
1)
setiap
warga Negara wajib mematuhi aturan hukum tanpa kecuali
2)
setiap
orang yang memiliki tanah dan atau bangunan berkewajiban untuk membayar pajak
3)
setiap
tersangka atau terdakwa dan juga saksi wajib memberikan keterangan yang benar
dan jelas dimuka pengadilan
2. Penerapan hak dan kewajiban dalam
politik
Dalam kehidupan sehari-hari mungkin
anda pernah melihat atau menggunakan hak dan menunaikan kewajiban politik yang
anda miliki. Misalnya:
1)
hak
memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1985 tentang pemilihan umum.
Berdasarkan UU tersebut, setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi
persyaratan tertentu berhak secara bebas memilih calon anggota-anggota badan
permusyawaratan/perwakilan rakyat
2)
hak
menyampaikan pendat atau pikiran baik tertulis maupun lisan
3)
hak
memasuki atau menjadi anggota sesuatu organisasi sosial politik ( PPP, PDI,
Golkar ) dan organisasi massa, seperti KNPI, AMS, HMI, Pemudah pancasila, dan
sebagainya.
Selain memiliki hak politik, setiap
warga Negara mempunyai kewajiban dalam bidang politik yang mesti diindahkan
dalam kehidupan berpolitik.Misalnya, kewajiban untuk mentaati aturan main yang
berlaku dalam menyampaikan pendapat atau pikiran. Sekalipun menyampaikan
pendapat atau pikiran merupakan hak politik setiap warga Negara, namun
mekanisme dan tata cara penyampaian pendapat atau pikiran tersebut harus
mengikuti aturan main yang berlaku dinegara kita.
3. penerapan hak dan kewajiban dalam pendidikan
Dalam
bidang pendidikan, setiap warga Negara memiliki hak untuk memperoleh pengajaran
sesuai dengan bakat, minat serta kemampuannya.Misalnya, seorang lulusan SD baik
negeri maupun swasta berhak untuk melanjutkan ke SLTP yang disenanginya asal
telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertent.Persyaratan-persyaratan tersebut
merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang calon siswa tersebut.
Contoh lain, seorang siswa berhak mendapat pengajaran dari gurunya disekolah,
asal telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelajaran, misalnya berpakaian
rapi, berprilaku sopan, mentaati peraturan (tata tertib)
4. penerapan hak dan kewajiban atas
pekerjaan
Memperoleh
pekerjaan merupakan hak warga Negara yang dijamin oleh hukum.Untuk terpenuhinya
hak tersebut, pemerintah member kebebasan kepada setiap warga Negara untuk
memilih jenis pekerjaan baik negeri maupun swasta.Contohnya pada bulan
September/oktober pemerintah membuka kesempatan kepada warga Negara yang
memennuhi persyaratan tertentu untuk mendaftarkan diri sebagai calon pegawai
negeri.Dalam hal ini, pemerintah tidak pernah memaksa warga Negara untuk
menjadi pegawai negeri.Namun, apabila sudah terima, setiap pegawai berkewajiban
untuk mematuhi aturan yang berlaku, misalnya patuh terhadap waktu, terhadap
pimpinan, dan terhadap bidang pekerjaannya. Hak atas pekerjaan ini lebih lanjut
diatur dalam pasal 3 UU pokok tenaga kerja nomor 14 tahun 1969 yang menyatakan
bahwa: tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
5. Penerapan Hak dan kewajiban
beragama
Setiap
penduduk mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan beragama atau berketuhanan
yang maha esa.Misalnya, hak memilih agama atau kepercayaan yang diyakininya.
Hak tidak diganggug orang lain dalam menjalankan agamanya, hak menggunakan
tempat ibadah. Hak –hak tersebut dibarengi dengan kewajiban yang harus dipenuhi
dalam menjalankan ajaran agama, misalnya kewajiban untuk beribadah sesuai
dengan agama yang dianutnya dan kewajiban bertoleransi antara umat beragama.
Dengan
demikian, setiap penduduk (termaksud warga Negara) diberi kebebasan untuk
memilih salah satu agama yang diyakininya dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing. Kebebasan memeluk agama bukan berarti bebas untuk
memeluk atau tidak, tetapi bebas untuk memeluk salah satuh agama yang
diyakininya
Secara
umum, kewajiban-kewajiban warga Negara dapat dibedakan atas:
a.
kewajiban
terhadap Tuhan, misalnya bertakwa kepada tuhan YME
b.
kewajiban
terhadap dirinya sendiri, misalnya percaya pada diri sendiri, menjaga kesehatan
badan pribadi, menambah ilmu pengetahuan dan lain-lainnya
c.
kewajiban
terhadap masyarakat/kampong tempat tinggalnya, misalnya mencintai sesama
manusia, hidup toleransi, gotong royong, menjaga keamanan kampung, membuang
sampah pada tempatnya
d.
kewajiban
terhadap Negara, misalnya mentaati dan menjalankan peraturan perUU yang
berlaku, patuh kepada penguasa pemerintah, ikut serta dalam pembelaan Negara,
membayar pajak dan iuran lainnya, memupuk persatuan dan kesatuan berdasarkan
pancasila.
Tugas : Pembelajaran PKn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar