Minggu, 21 Juni 2015

HAK ASASI MANUSIA

Definisi HAM
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia, ”Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta harkat dan martabat manusia.
H.A.R. Tilaar, bahwa HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas dan diganggu gugat oleh siapapun.
Setiap manusia tanpa memandang latar belakang suku, agarna, status sosial dan segala perbedaan yang ada, tidak rnenjadikannya berbeda dalarn kepernilikan HAM. Semua manusia adalah sama dan tidak ada seorang pun memiliki HAM yang lebih tinggi di antara yang lain.
Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia
·         Prinsip keterpaduan atau satu kesatuan yang utuh
The Universal Declaration of Human Rights yang di dekiarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB didalamnya memuat 30 pasal. Dari jumlah tersebut semuanya melekat pada diri setiap manusia, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu seseorang tidak dapat menghormati hak asasi orang lain sebagian saja, sementara hak asasi yang lainnya diabaikan.
Misalnya, seorang guru, ia tidak bisa menghormati hanya hak hidup siswanya saja tanpa menghormati hak berpendapat, diperlakukan secara adil dan lain sebagainya, karena hak-hak itu merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan dari diri manusia.

·         Prinsip fundamental keadilan
Adalah pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama dengan hak dan kewajiban fundamental yang sama tanpa dibedakan atas jenis kelamin, warna kulit, suku, agama, ras, status sosial dan sebagainya.
Perlakuan yang sama pada diri mereka adalah hak manusia bersifat fundamental dan memperlakukan secara sama adalah kewajiban manusia atas sesamanya. 

·         Prinsip objektifitas
HAM merupakan kewenangan yang melekat pada manusia sebagai manusia yang harus diakui oleh setiap orang. Kedudukan seseorang baik ia penguasa, pengusaha, masyarakat atau bahkan kaum papa tidak bisa menjadi alasan pembenar perlakuan subjektif atas diri orang lain.
Setiap orang harus memandang orang lain secara objektif, bahwa ia memiliki kelemahan dan kelebihan yang berbeda tapi memiliki HAM yang sama dengan manusia yang lainnya.

·         Prinsip universalitas
Perlakuan atas semua orang yang ada di dunia ini memiliki hak asasi yang sama, karena itu seseorang harus dilihat sebagai manusianya dan diperlakukan secara manusiawi.
Kondisi ruang dan waktu tidak dapat mengurangi hak asasi seseorang, artinya di manapun dan kapanpun seseorang harus diperlakukan secara manusiawi dan hak asasinya harus dihormati.

·         Prinsip kemerdekaan
Setiap manusia dapat secara bebas (merdeka) menuntut haknya atas orang lain. Namun kemerdekaan ini tidak semata-mata bebas dengan tanpa batas, namun kcmerdekaannya dibatasi oleh hak asasi orang lain.
Adakalanya seseorang menikmati haknya sementara pada saat yang sama hak orang lain menjadi terampas. Inilah pentingnya hidup dengan memperhatikan orang lain. Orang tidak bisa bersenang-senang di atas penderitaan orang lain.


 
Tugas : Pembelajaran PKn di SD

Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar