Definisi
HAM
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia, ”Seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta harkat dan martabat manusia.
H.A.R. Tilaar, bahwa HAM adalah
hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi menjamin kelangsungan hidup,
kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan,
dirampas dan diganggu gugat oleh siapapun.
Setiap manusia tanpa memandang latar belakang suku,
agarna, status sosial dan segala perbedaan yang ada, tidak rnenjadikannya
berbeda dalarn kepernilikan HAM. Semua manusia adalah sama dan tidak ada
seorang pun memiliki HAM yang lebih tinggi di antara yang lain.
Prinsip-prinsip
Hak Asasi Manusia
·
Prinsip
keterpaduan atau satu kesatuan yang utuh
The Universal Declaration of Human Rights
yang di dekiarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB didalamnya memuat
30 pasal. Dari jumlah tersebut semuanya melekat pada diri setiap manusia, dan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu seseorang
tidak dapat menghormati hak asasi orang lain sebagian saja, sementara hak asasi
yang lainnya diabaikan.
Misalnya, seorang guru, ia tidak bisa menghormati hanya
hak hidup siswanya saja tanpa menghormati hak berpendapat, diperlakukan secara
adil dan lain sebagainya, karena hak-hak itu merupakan satu kesatuan yang utuh
yang tidak dapat dipisahkan dari diri manusia.
·
Prinsip
fundamental keadilan
Adalah pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan
martabat yang sama dengan hak dan kewajiban fundamental yang sama tanpa
dibedakan atas jenis kelamin, warna kulit, suku, agama, ras, status sosial dan
sebagainya.
Perlakuan yang sama pada diri mereka adalah hak manusia
bersifat fundamental dan memperlakukan secara sama adalah kewajiban manusia
atas sesamanya.
·
Prinsip
objektifitas
HAM merupakan kewenangan yang melekat pada manusia
sebagai manusia yang harus diakui oleh setiap orang. Kedudukan seseorang baik
ia penguasa, pengusaha, masyarakat atau bahkan kaum papa tidak bisa menjadi
alasan pembenar perlakuan subjektif atas diri orang lain.
Setiap orang harus memandang orang lain secara objektif,
bahwa ia memiliki kelemahan dan kelebihan yang berbeda tapi memiliki HAM yang sama
dengan manusia yang lainnya.
·
Prinsip
universalitas
Perlakuan atas semua orang yang ada di dunia ini memiliki
hak asasi yang sama, karena itu seseorang harus dilihat sebagai manusianya dan
diperlakukan secara manusiawi.
Kondisi ruang dan waktu tidak dapat mengurangi hak asasi
seseorang, artinya di manapun dan kapanpun seseorang harus diperlakukan secara
manusiawi dan hak asasinya harus dihormati.
·
Prinsip
kemerdekaan
Setiap manusia dapat secara bebas (merdeka) menuntut
haknya atas orang lain. Namun kemerdekaan ini tidak semata-mata bebas dengan
tanpa batas, namun kcmerdekaannya dibatasi oleh hak asasi orang lain.
Adakalanya seseorang menikmati haknya sementara pada saat
yang sama hak orang lain menjadi terampas. Inilah pentingnya hidup dengan
memperhatikan orang lain. Orang tidak bisa bersenang-senang di atas penderitaan
orang lain.
Tugas : Pembelajaran PKn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar