Minggu, 21 Juni 2015

Konsep Dasar Ekonomi dan Koperasi, Politik dan Pemerintah


Konsep Dasar Ekonomi dan Koperasi, Politik dan Pemerintah
 
1.       Ekonomi dan Koperasi
EKONOMI
Brown & Brown (1980 : 241)       
Ekonomi :            sebagai studi tentang cara bagaimana manusia melalui pranatanya memanfaatkan keterbatasan sumber daya modal, sumber daya alam, dan tenaga kerja, memuaskan kebutuhan materinya.
Earl E. Muntz (Fairchild, H. P. dkk : 1982 : 102)
Ekonomi :            suatu studi tentang cara bagaimana manusia mengorganisasikan sumber daya alam, kemampuan budaya, dan tenaga kerja menopang dan meningkatkan kesejahteraan materialnya.

Gerarado P. Sicat dan H. W Arndt (1991 : 3)
Ilmu ekonomi :  suatu studi ilmiah yang mengkaji bagaimana orang perorangan dan kelompok-kelompok masyarakat menentukan pilihan.
Manusia mempunyai keinginan yang tidak terbatas. Untuk memuaskan bermacam ragam keinginan tersebut, tersedia sumber daya yang dapat digunakan. Berbagai sumber daya ini tidak tersedia dengan bebas. Karenanya sumber daya ini langka dan mempunyai berbagai kegunaan alternative. Pilihan pengguna dapat terjadi antaqra pengguna sekarang (hari ini) dan penggunaan esok hari (masa depan)... selain itu, pengguna sumber daya tersebut menimbulkan pula biaya dan menfaat, maka diperlukan pertimbangan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.

Untuk mengatur kesejahteraan rakyat, khususnya kesejahteraan bangsa Indonesia, telah diatur hitam di atas putih dalam undang-undang Dasar 1945. Pada pasal 33 terdiri atas tiga ayat yaitu, :
1.       Perekonomian disusun ssebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
2.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara;
3.       Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam pasal 33 ini juga tercantum dasar demokrasi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan

Fungsi Ekonomi
Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan manusia yang pokok yaitu :
1)      Kebutuhan makan dan minum
2)      Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3)      Kebutuhan tempat tinggal


KOPERASI

Pengertian Koperasi
Berdasarkan Undang-undang No.25 tahun 1992
Koperasi    :     badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan berlandaskan kegiatan-nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekluargaan.

Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta, pada hari Koperasi ke-1 tanggal 12 Juli 1951 memberikan definisi :
Koperasi    :     bangun organisasi sebagai badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

International Cooperative Alliance (ICA) alam buku The Cooperative Principle, karangan P. E. Weraman (A. A. Chaniago, Ch. Toweula dkk : 1995 : 225) memberikan definisi :
Koperasi    :     kumpulan orang-orang  atau badan hukum; yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya melalui memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.

Dari tiga batasan tadi dapat ditarik garis persamaan, yaitu bahwa
Koperasi    :     kegiatan ekonomi bersama dari para anggotanya, berasaskan kekeluargaan, kerakyatan, demi keuntungan bersama, dan tidak mengutamakan keuntungan ekonomi semata-mata, melainkan juga memperhatikan keuntungan social.

Konsep-konsep dasar yang menjadi kunci dua pokok persoalan yang erat kaitannya satu  sama lain yaitu:

1.       Kelangkaan sumber daya
Kelangkaan          :      keadaan saat jumlah daya yang ada tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan berbagai kebutuhan manusia.
Kelangkaan          :      suatu bentuk ketidakseimbangan antara kebutuhan dengan pemenuhan kebutuhan.

2.       Kebutuhan yang tidak terbatas

Kebutuhan adalah segala sesuatu yang diperlukan manusia dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup guna mencapai taraf hidup sejahtera.
Mengapa kebutuhan timbul dan terus berkembang? Kebutuhan timbul karena adanya tuntunan fisik atau psikis agar hidup layak. Kebutuhan terus berkembang karena manusia memiliki sifat tidak puas atas pemenuhan kebutuhan hidup.

3.       Konsumsi-produksi-distribusi (ekonomi)
Konsumsi       :     setiap kegiatan manusia dalam memakai, menggunakan atau menikmati barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Produksi         :     setiap kegiatan yang dilakukan manusia untuk menghasilkan barang atau jasa atau menaikkan nilai kegunaan barang atau jasa. Dan orang atau badan yang melakukan kegiatan produksi disebut produsen.
Distribusi        :     proses yang menunjukkan penyaluran barang dari produsen sampai ke tangan masyarakat konsumen.




4.       Penawaran-permintaan (ekonomi)
Permintaan   :     jumlah barang atau jasa yang akan dibeli atau diminta oleh konsumen pada berbagai tingkat harga pada waku dan pasar tertentu.
Penawaran    :     daftar yang menunjukkan kesediaan penjual untuk berbagai jumlah barang atau jasa pada berbagai kemungkinan harga barang atau jasa tersebut pada suatu periode waktu tertentu.
5.       Kekeluargaan
Kekeluargaan adalah interaksi antar manusia yang membentuk rasa saling memilliki dan terhubung satu sama lain.

6.       Sumber daya alternatife
Sesuatu pengganti yang pemanfaatannya sama dengan sumber daya yang digantikan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Misalnya pemanfaatan kotoran ternak menjadi bahan bakar gas sehingga mengurangi ketergantungan terhadap minyak tanah dan kayu bakar

7.       Sumber daya yang terbarukan
Disebut terbarukan karena dapat melakukan reproduksi  dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali). Contoh : tanah, air, dll.

8.       Sumber daya yang tidak terbarukan
Disebut tidak dapat terbarukan karena mereka yang tidak dapat diregenerasi, maka untuk mengganti sumber sejenis dengan jumlah yang sama, baru mungkin atau belum pasti akan terjadi jutaan tahun yang akan datang, misal semua bahan tambang, seperti : minyak bumi, dari cara terbentuknya, minyak bumi atau minyak mentah merupakan senyawa hidrokarbon yang berasal dari sisa-sisa kehidupan purbakala (fosil), baik berupa hewan, maupun tumbuhan. Mereka terkait erat dengan sumber daya yang tidak berkelanjutan, yang dapat diregenerasi tetapi tidak pada tingkat yang terus dengan konsumsi.
9.       Modal
                        Modal  adalah barang-barang atau peralatan yang dapat digunakan untuk melakukan proses produksi. Modal dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, bentuknya, berdasarkan pemilikan, serta berdasarkan sifatnya.

Berdasarkan sumbernya, modal dapat dibagi menjadi dua: modal sendiri dan modal asing. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri. Misalnya setoran dari pemilik perusahaan. Sementara itu, modal asing adalah modal yang bersumber dari luar perusahaan. Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.

Berdasarkan bentuknya, modal dibagi menjadi modal konkret dan modal abstrak. Modal konkret adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Misalnya mesin, gedung, mobil, dan peralatan. Sedangkan yang dimaksud dengan modal abstrak adalah modal yang tidak memiliki bentuk nyata, tetapi mempunyai nilai bagi perusahaan. Misalnya hak paten, nama baik, dan hak merek.

Berdasarkan pemilikannya, modal dibagi menjadi modal individu dan modal masyarakat. Modal individu adalah modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya. Contohnya adalah rumah pribadi yang disewakan atau bunga tabungan di bank. Sedangkan yang dimaksud dengan modal masyarakat adalah modal yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum dalam proses produksi. Contohnya adalah rumah sakit umum milik pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.

Terakhir, modal dibagi berdasarkan sifatnya: modal tetap dan modal lancar. Modal tetap adalah jenis modal yang dapat digunakan secara berulang-ulang. Misalnya mesin-mesin dan bangunan pabrik. Sementara itu, yang dimaksud dengan modal lancar adalah modal yang habis digunakan dalam satu kali proses produksi. Misalnya, bahan-bahan baku.

10.   Tenaga kerja
Tenaga kerja       :      orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu. Atau dengan kata lain tenaga kerja merupakan faktor produksi insani yang secara langsung maupun tidak langsung menjalankan kegiatan produksi.

Faktor produksi tenaga kerja juga dikategorikan sebagai faktor produksi asli. Dalam faktor produksi tenaga kerja, terkandung unsur fisik, pikiran, serta kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja dapat dikelompokan berdasarkan kualitas (kemampuan dan keahlian) dan berdasarkan sifat kerjanya.

Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dapat dibagi menjadi tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tertentu sehingga memiliki keahlian di bidangnya, misalnya dokter, insinyur, akuntan, dan ahli hukum. Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang memerlukan kursus atau latihan bidang-bidang keterampilan tertentu sehingga terampil di bidangnya. Misalnya tukang listrik, montir, tukang las, dan sopir. Sementara itu, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang tidak membutuhkan pendidikan dan latihan dalam menjalankan pekerjaannya. Misalnya tukang sapu, pemulung, dan lain-lain.

Berdasarkan sifat kerjanya, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang menggunakan pikiran, rasa, dan karsa. Misalnya guru, editor, konsultan, dan pengacara. Sementara itu, tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang menggunakan kekuatan fisik dalam kegiatan produksi. Misalnya tukang las, pengayuh becak, dan sopir.

11.   Pemuasan kebutuhan
Pemuas kebutuhan adalah suatu benda baik berupa barang maupun jasa yang bisa memuaskan kebutuhan kita.

12.   Surplus-minus-keseimbangan
Surplus adalah  terjadi kelebihan di suatu kawasan
Minus adalah terjadi kekurangan di kawasan lain.
Keseimbangan adalah keadaan yang terjadi apabila semua gaya dan kecenderungan yang sama, tetapi berlawanan.

13.   Efektif-efisien-produktif
Efektif adalah “Bisa mencapai tujuan yang maksimal dari yang diharapkan”. Menurut KBBI, kata efektif berarti ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesananya). Sedangkan definisi efektif yaitu suatu pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkain alternative atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya.

Efisien menurut KBBI yaitu tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya), mampu menjalankan tugas dengan teapt dan cermat, berdaya guna, bertepat guna sedangkan efisieni adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum.. 
 
Produktif adalah menghasilkan suatu hal yang baru baik itu karya seni, barang ataupun jasa di mana hal tersbut dapat dirasakan manfaatnya untuk diri kita sendiri maupun orang lain. Selain itu hal yang paling penting dari produktif adalah terus berinovasi, berkreasi.





2.       Konsep Dasar Politik dan Pemerintah
Konsep system politik dalam kaitannya dengan situasi yang nyata seperti Negara, berusaha melihat dan mempelajari mengenai gejala-gejala atau kejadian-kejadian yang bersifat politik dalam konteks tingkah laku di dalam masyarakat. Tingkah laku politik dianggap merupakan salah satu bagian dari tingkah laku social secara keseluruhan. Dengan pemikiran ini dimaksudkan masyarakat merupakan suatu system social yang pada hakikatnya terdiri dari bermacam-macam prose situ dapat dilihat dari gejala-gejala politik sebagai suatu kumpulan proses tersendiri yang menunjukkan adanya perbedaan dengan proses-proses lainnya. Inilah yang dimaksud dengan system politik. Singkatnya berkaitan dengan kehidupan Negara, yang dimaksud system politik adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ihwal kenegaraan dalam suatu kebulatan yang utuh.
               
Hal ihwal kenegaraan dilihat dari kaca mata politik di dalamnya terdapat bagian-bagian/unsur-unsur yang saling pengaruh mempengaruhi dan saling ketergantungan.
Bagian-bagian itu berupa : Lembaga-lembaga Negara. Lembaga-lembaga Negara ini selalu berinteraksi satu sama lain dalam rangka :
a)      menetapkan tujuan nasional,
b)      menetapkan skala prioritas tujuan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional,
c)       menetapkan kebijaksanaan sebagai landaasan pelaksanaan skala prioritas tujuan yang telah ditetapkan, dan
d)      melaksanakan skala prioritas tujuan yang telah diambil atas dasar kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.

Di dalam melaksanakan tugasnya/fungsinya lembaga-lembaga Negara di samping berinteraksi antar lembaga juga mengadakan interaksi dengan setiap warga Negara. Mengingat jumlah warga Negara di setiap Negara modern seperti ini jutaan manusia dan masing-masing memiliki kepribadian serta kepentingan yang tidak sama, maka hal yang demikian ini merupakan salah satu pendorong lahirnya berbagai golongan dalam kehidupan bernegara, baik yang berupa golongan atas dasar profesi yang sama, ide politik yang sama, keyakinan yang sama, dan sebagainya. Golongan-golongan itulah yang pada hakikatnya memiliki fungsi sebagai wadah dan penyalur aspirasi setiap warga Negara dalam keikutsertaan di dalam pemeerintah suatu Negara.

Dengan demikian system politik pada dasarnya mencakup :
a.       Kehidupan lembaga-lembaga Negara (Supra struktur politik) baik kehidupan di masing-masing lembaga maupun hubungan antara lembaga Negara yang ada.
b.      Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio-politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah Negara (Infra struktur politik atau non legal bodies).

Antara kehidupan lembaga-lembaga Negara (Supra truktur politik) dan kehidupan warga Negara yang terdiri dari berbagai kelompok pada hakikatnya terdapat hubungan timbale balik dan saling ketergantungan. Untuk itu dalam hubungan timbale balik dan saling ketergantungan ini dapat dilihat pada fungsi infra struktur politik dan supra struktur politik seperti berikut ini :

Ø  Mengajukan Kepentingan
Pengajuan kepentingan ini utamanya menjadi tugas atau dilakukan kelompok-kelompok kepentingan. Salah satu contoh dalam kehidupan Negara Indonesia, HKTI sebagai wadah kaum tani dalam membawakan aspirasi seluruh anggotanya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berusaha untuk menyerap, mengajukan dan memperjuangkan nasib para petani. Mengingat kelompok kepentingan yang hidup di suatu Negara termasuk Negara kita menunjukkan adanya kebhinekaan, maka hal ini akibat lahirnya perbedaan perjungan antar kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Ø  Pemaduan Kepentingan
Pemaduan kepentingan ini utamanya menjadi tegas organisasi politik atau partai politik. Untuk itu ketelitian, kejelian setiap organisasi politik beserta para tokoh-tokohnya dalam melihat, menyerap, memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat sangat menentukan bobot program masing-masing organisasi politik dalam rangka mempertahankan pemerintahan Negara, sangat ditentukkan oleh program, masing-masing organisasi politik tersebut. Sebagai contoh dalam kehidupan Negara kita di mana baik PDI, P3 maupun GOLKAR dengan kemampuannya, ketelitiannya dan kecermatan yang dimilikinya, masing-masing mencoba merumuskan apa yang diajukan oleh berbagai macam kelompok kepentingan yang ada untuk dijadikan program perjuangannya. Program yang telah dirumuskan kemudian ditawarkan kepada masyarakat khusus pada saat kampanye pemilihan umum. Dengan penawaran ini diharapkan masyarakat melakukan penilaian terhadap program masing-masing organisaasi politik peserta pemilu, sehingga kampanye bukan merupakan arena adu kekuatan, melainakan merupakan penjabaran program dari masing-masing organisasi politik dalam rangka menarik dukungan dari masyarakat.

Ø  Pemasyarakatan dan Komunikasi Politik
Pemasyarakatan dan komunikasi politik ini berlangsung melalui setiap komponen system politik.
        Sedang supra struktur politik menghasilkan berbagai ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang mengikat seluruh system politik dan sekaligus juga sebagai umpan balik kepada infra struktur politik beserta lingkungannya, dalam hal ini keseluruhan system kemasyarakatan.





1.       Politik dan Pemerintahan
Mildred Parten (Fairchild, H. P. dkk : 1982 :224)
Ilmu politik adalah teori, kiat dan praktik memerintah.

Brown & Brown (1980 : 304)
Ilmu politik adalah proses dilaksanakannya kekuasaan mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Pemerinahan adalah sebuah aparat dan proses yang melaksanakan penyelenggaraan aktivitas Negara.

J. Barents (Miriam Budiardjo :119 : 9)
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajaari kehidupan Negara....yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; ilmu politik mempelajari Negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.

Ossip K. Flechtheim (Miriam Budiardjo : 1991 : 11)
Ilmu politik adalah ilmu social yang khusus mempelajari sifat dan tujuan Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang mempengaruhi Negara.

Charles J. Bushnell (Fairchild, H. P., dkk : 1982 : 132)
Pemerintahan adalah organisasi penjelmaan suatu Negara, pemerintahan adalah Negara dalam penampilan praktisnya, pemerintahan sebagai suatu proses merupakan pelaksanaan fungsi Negara dalam segala aspeknya.

Konsep dasar ilmu politik dan pemerintahan :
1.       Kekuasaan
Miriam Budiardjo (1991 : 35)
Kekuasaan : kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk  mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Konsep dasar yang berkaitan dengan Ilmu Politik yang dapat dikatakan sangat melekat adalah kekuasaan. Miriam Budiardjo (1991 : 135) mengemukakan : “Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelomppok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu”. Dalam hal penyelenggaraan Negara atau pelaksanaan Pemerintahan, kekuasaan ini dipegang oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh dewan menteri atau cabinet yang diketuai oleh kepala pemerintahan atau kepala Negara (perdana menteri, presiden). Kekuasaan ini dapat dinyatakan juga sebagai kepemimpinan.

2.       Negara
Negara   adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat;
Negara   adalah         kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

3.       Undang-undang
Legislasi (atau Undang-undang) adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau organ pemerintahan yang lain. Sebelum disahkan, disebut sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU). Undang-undang memiliki banyak fungsi: untuk digunakan sebagai otoritas, untuk meregulasi/mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (mis. anggota DPR), atau eksekutif (mis. Presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif, dan sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan (atau ditolak).

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan, yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk "membuat" legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang); sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk "menafsirkan" legislasi; dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undanga

4.       Cabinet
Kabinet   :    badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri.

5.       Dewan Perwakilan Rakyat
DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

6.       Dewan Pertimbangan Agung
DPA adalah bekas lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden.
DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
Pada 25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah (Berita Republik Indonesia No. 4) dengan ketua R. Margono Djojohadikusumo. Anggota DPA pertama ini berjumlah sebelas orang. Di antaranya adalah Radjiman Widiodiningrat, Syekh Djamil Djambek, Agus Salim dan dr. Latumeten. Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi kabinet parlementer keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada 1949 tapi nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959. Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.
Namun dalam UUD 45 yang telah diamandemen, lembaga ini dihapuskan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.

7.       Mahkamah Agung
MA adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

8.       Kepemimpinan
Charles J. Bushnell (Fairchild H. P., dkk : 1982 :174) paling tidak ada dua pengertian kepemimpinan :
1)      Suatu proses situasi yang memberikan peluang kepada seseorang atau orang-orang, karena kemampuannya memecahkan persoalan diikuti oleh kelompoknya, dan mampu mempengaruhi perilaku kelompok yang bersangkutan.
2)      Tindakan dari pengorganisasian dan pengarahan perhatian serta aktivitas sekolompok manusia, yang tergabung dalam suatu proyek atau perusahaan, oleh seseorang yang mengembangkan kerja sama, melalui pengamanan dan pemeliharaan kerelaan yang disepakati sesuai dengan tujuan dan metode yang dikehendaki serta yang diadopsi oleh himpunan yang bersangkutan.
Berdasarkan dua pengertian di atas, kepemimpinan, kekuasaan, bernegara dan pemerintahan itu kait-mengkait dalam suatu situasi dan proses dalam wadah yang disebut Negara. Tinggal lagi bagaimana kepemimpinan dan kekuasaan itu dilaksanakan, apakah dalam suasana demokrasi ataukah otoriter.

9.       Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau berkuasa.

10.   Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.

11.   Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.

12.   Otoriter
Otoriter   :   berkuasa sendiri atau sewenang-wenang.

13.   Monarki
Monarki   :   bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja.

14.   Republic
Republik   adalah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.

15.   Dan hal-hal lain yang dapat digali sendiri bedasarkan pengamatan serta pengalaman.

Anda dan kita semua selaku bangsa Indonesia, yakin bahwa bangsa Indonesia merupakan suatu Negara. Bahwa kawaswan yang kita tempati sejak lahir, dan diwariskan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi, adalah suatu Negara yang disebut Negara Republik Indonesia. Bahwa Nusantara tercinta ini adalah Negara, karena memnuhi criteria sebagai berikut :
a.       Memiliki wilayah
Nusantara Indonesia kita ini merupakan wilayah daratan seluas 2.027.087km2 yang terdiri atas 17.656 pulau, dan yang dihuni penduduk kira-kira 3.000 pulau. Dengna demikian, masih banyak pulau yang belum berpenduduk secara tetap. Sedangkan luas perairan laut 6.090.163km2 luas keseluruhan wilayah nusantara 8.117.250km2. kenyataan ini telah diakui oleh Negara lain, paling tidak oleh Negara-negara sahabat terdekat.

b.      Penduduk
Berdasakan hasil sensus penduduk 1990, wilayah Indonesia berpenduduk 179.194.233 jiwa, dengan kepadatan 93, dan laju pertumbuhan pertahun 1,98. Berrdasarkan jumlahnya, Indonesia menempati peringkat empat di dunia setelah China, India dan Amerika Serikat. Dengan laju pertumbuhan 1,98 menurut rumus Nathan Keipeach penduduk Indonesia akan menjadi berlipat dua dalam jangka waktu 35,5 tahun. Jadi jika pada tahun 1990 Indonesia berpenduduk 179.194.233 jiwa, maka pada tahun 2025 (1990 + 35) yang akan dating wilayah Indonesia akan berpenduduk 358.388.446 jiwa, merupakan jumlah yang besar. Hal tersebut menuntut perhatian dan kepedulian segala pihak, terutama dari tiap penduduk Indonesia sendiri.

c.       Berpemerintahan
Dalam pembukuan Undang-undang Dasar 1945, pada alinea ke-empat dinyatakan : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu Negara undang-undang Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara republic Negara Indonesia...”
Berdasarkan undang-undang dasar 1945 Indonesia memiliki pemerintahan, yaitu pemerintahan Negara Republik Indonesia.

d.      Kedaulatan
Pada alinea ke-empat yang telah dikemukakan tadi, dalam kalimat itu selanjutnya dikemukakan : “...yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.




Tugas : Pembelajaran PKn di SD

Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd



Tidak ada komentar:

Posting Komentar