Konsep Dasar Ekonomi dan
Koperasi, Politik dan Pemerintah
1. Ekonomi dan Koperasi
EKONOMI
Brown & Brown (1980 :
241)
Ekonomi
: sebagai
studi tentang cara bagaimana manusia
melalui pranatanya memanfaatkan keterbatasan sumber daya modal, sumber daya
alam, dan tenaga kerja, memuaskan kebutuhan materinya.
Earl E. Muntz (Fairchild,
H. P. dkk : 1982 : 102)
Ekonomi
: suatu studi tentang cara
bagaimana manusia mengorganisasikan sumber daya alam, kemampuan budaya, dan
tenaga kerja menopang dan meningkatkan kesejahteraan materialnya.
Gerarado P. Sicat dan H. W
Arndt (1991 : 3)
Ilmu ekonomi : suatu studi ilmiah yang mengkaji bagaimana
orang perorangan dan kelompok-kelompok masyarakat menentukan pilihan.
Manusia mempunyai keinginan
yang tidak terbatas. Untuk memuaskan bermacam ragam keinginan tersebut,
tersedia sumber daya yang dapat digunakan. Berbagai sumber daya ini tidak
tersedia dengan bebas. Karenanya sumber daya ini langka dan mempunyai berbagai
kegunaan alternative. Pilihan pengguna dapat terjadi antaqra pengguna sekarang
(hari ini) dan penggunaan esok hari (masa depan)... selain itu, pengguna sumber
daya tersebut menimbulkan pula biaya dan menfaat, maka diperlukan pertimbangan
efisiensi dalam penggunaan sumber daya.
Untuk mengatur kesejahteraan rakyat, khususnya kesejahteraan bangsa
Indonesia, telah diatur hitam di atas
putih dalam undang-undang Dasar 1945. Pada pasal 33 terdiri atas tiga ayat
yaitu, :
1.
Perekonomian disusun ssebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
2.
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara;
3.
Bumi dan air kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Dalam pasal 33 ini juga tercantum
dasar demokrasi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan
atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
Fungsi Ekonomi
Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan manusia yang pokok
yaitu :
1)
Kebutuhan makan dan minum
2)
Kebutuhan pakaian untuk menutup
tubuhnya
3)
Kebutuhan tempat tinggal
KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Berdasarkan
Undang-undang No.25 tahun 1992
Koperasi : badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan
berlandaskan kegiatan-nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekluargaan.
Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta, pada hari Koperasi
ke-1 tanggal 12 Juli 1951 memberikan definisi :
Koperasi : bangun organisasi sebagai badan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
International
Cooperative Alliance (ICA) alam buku The Cooperative Principle, karangan P. E.
Weraman (A. A. Chaniago, Ch. Toweula dkk : 1995 : 225) memberikan definisi :
Koperasi
: kumpulan
orang-orang atau badan hukum; yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya melalui memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara satu dengan
yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan
atas prinsip-prinsip koperasi.
Dari tiga batasan
tadi dapat ditarik garis persamaan, yaitu bahwa
Koperasi : kegiatan
ekonomi bersama dari para anggotanya, berasaskan kekeluargaan, kerakyatan, demi
keuntungan bersama, dan tidak mengutamakan keuntungan ekonomi semata-mata,
melainkan juga memperhatikan keuntungan social.
Konsep-konsep dasar yang menjadi kunci dua pokok
persoalan yang erat kaitannya satu sama
lain yaitu:
1. Kelangkaan sumber daya
Kelangkaan
: keadaan saat jumlah daya yang ada tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan berbagai kebutuhan manusia.
Kelangkaan
: suatu bentuk ketidakseimbangan antara kebutuhan dengan pemenuhan
kebutuhan.
2. Kebutuhan yang tidak
terbatas
Kebutuhan adalah
segala sesuatu yang diperlukan manusia dalam rangka mempertahankan kelangsungan
hidup guna mencapai taraf hidup sejahtera.
Mengapa kebutuhan
timbul dan terus berkembang? Kebutuhan timbul karena adanya tuntunan fisik atau
psikis agar hidup layak. Kebutuhan terus berkembang karena manusia memiliki
sifat tidak puas atas pemenuhan kebutuhan hidup.
3. Konsumsi-produksi-distribusi
(ekonomi)
Konsumsi : setiap kegiatan manusia dalam memakai,
menggunakan atau menikmati barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Produksi : setiap kegiatan yang dilakukan manusia untuk
menghasilkan barang atau jasa atau menaikkan nilai kegunaan barang atau jasa.
Dan orang atau badan yang melakukan kegiatan produksi disebut produsen.
Distribusi : proses yang menunjukkan penyaluran barang
dari produsen sampai ke tangan masyarakat konsumen.
4.
Penawaran-permintaan (ekonomi)
Permintaan : jumlah barang atau jasa yang akan dibeli
atau diminta oleh konsumen pada berbagai tingkat harga pada waku dan pasar
tertentu.
Penawaran : daftar yang menunjukkan kesediaan penjual
untuk berbagai jumlah barang atau jasa pada berbagai kemungkinan harga barang
atau jasa tersebut pada suatu periode waktu tertentu.
5. Kekeluargaan
Kekeluargaan adalah
interaksi antar manusia yang membentuk rasa saling memilliki dan terhubung satu
sama lain.
6. Sumber daya alternatife
Sesuatu pengganti yang
pemanfaatannya sama dengan sumber daya yang digantikan untuk memenuhi kebutuhan
manusia. Misalnya pemanfaatan kotoran ternak menjadi bahan bakar gas sehingga
mengurangi ketergantungan terhadap minyak tanah dan kayu bakar
7. Sumber daya yang
terbarukan
Disebut terbarukan
karena dapat melakukan reproduksi dan
memiliki daya regenerasi (pulih kembali). Contoh : tanah, air, dll.
8. Sumber daya yang tidak
terbarukan
Disebut tidak dapat
terbarukan karena mereka yang tidak dapat diregenerasi, maka untuk mengganti
sumber sejenis dengan jumlah yang sama, baru mungkin atau belum pasti akan
terjadi jutaan tahun yang akan datang, misal semua bahan tambang, seperti :
minyak bumi, dari cara terbentuknya, minyak bumi atau minyak mentah merupakan
senyawa hidrokarbon yang berasal dari sisa-sisa kehidupan purbakala (fosil),
baik berupa hewan, maupun tumbuhan. Mereka terkait erat dengan sumber daya yang
tidak berkelanjutan, yang dapat diregenerasi tetapi tidak pada tingkat yang
terus dengan konsumsi.
9. Modal
Modal adalah barang-barang
atau peralatan yang dapat digunakan untuk melakukan proses produksi. Modal
dapat digolongkan berdasarkan sumbernya, bentuknya, berdasarkan pemilikan,
serta berdasarkan sifatnya.
Berdasarkan
sumbernya, modal dapat dibagi menjadi dua: modal sendiri dan modal asing. Modal
sendiri adalah modal yang berasal dari dalam perusahaan sendiri. Misalnya
setoran dari pemilik perusahaan. Sementara itu, modal asing adalah modal yang
bersumber dari luar perusahaan. Misalnya modal yang berupa pinjaman bank.
Berdasarkan
bentuknya, modal dibagi menjadi modal konkret dan modal abstrak. Modal konkret
adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi. Misalnya mesin,
gedung, mobil, dan peralatan. Sedangkan yang dimaksud dengan modal abstrak
adalah modal yang tidak memiliki bentuk nyata, tetapi mempunyai nilai bagi
perusahaan. Misalnya hak paten, nama baik, dan hak merek.
Berdasarkan
pemilikannya, modal dibagi menjadi modal individu dan modal masyarakat. Modal
individu adalah modal yang sumbernya dari perorangan dan hasilnya menjadi
sumber pendapatan bagi pemiliknya. Contohnya adalah rumah pribadi yang
disewakan atau bunga tabungan di bank. Sedangkan yang dimaksud dengan modal
masyarakat adalah modal yang dimiliki oleh pemerintah dan digunakan untuk
kepentingan umum dalam proses produksi. Contohnya adalah rumah sakit umum milik
pemerintah, jalan, jembatan, atau pelabuhan.
Terakhir,
modal dibagi berdasarkan sifatnya: modal tetap dan modal lancar. Modal tetap
adalah jenis modal yang dapat digunakan secara berulang-ulang. Misalnya
mesin-mesin dan bangunan pabrik. Sementara itu, yang dimaksud dengan modal
lancar adalah modal yang habis digunakan dalam satu kali proses produksi.
Misalnya, bahan-bahan baku.
10. Tenaga kerja
Tenaga kerja : orang yang bekerja atau mengerjakan
sesuatu. Atau dengan kata lain tenaga kerja merupakan faktor produksi insani
yang secara langsung maupun tidak langsung menjalankan kegiatan produksi.
Faktor
produksi tenaga kerja juga dikategorikan sebagai faktor produksi asli. Dalam
faktor produksi tenaga kerja, terkandung unsur fisik, pikiran, serta kemampuan
yang dimiliki oleh tenaga kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja dapat
dikelompokan berdasarkan kualitas (kemampuan dan keahlian) dan berdasarkan
sifat kerjanya.
Berdasarkan
kualitasnya, tenaga kerja dapat dibagi menjadi tenaga kerja terdidik, tenaga
kerja terampil, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Tenaga
kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan tertentu
sehingga memiliki keahlian di bidangnya, misalnya dokter, insinyur, akuntan,
dan ahli hukum. Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerja yang
memerlukan kursus atau latihan bidang-bidang keterampilan tertentu sehingga
terampil di bidangnya. Misalnya tukang listrik, montir, tukang las, dan sopir.
Sementara itu, tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah
tenaga kerja yang tidak membutuhkan pendidikan dan latihan dalam menjalankan
pekerjaannya. Misalnya tukang sapu, pemulung, dan lain-lain.
Berdasarkan
sifat kerjanya, tenaga kerja dibagi menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga
kerja jasmani. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang menggunakan
pikiran, rasa, dan karsa. Misalnya guru, editor, konsultan, dan pengacara.
Sementara itu, tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang menggunakan
kekuatan fisik dalam kegiatan produksi. Misalnya tukang las, pengayuh becak,
dan sopir.
11. Pemuasan kebutuhan
Pemuas
kebutuhan adalah suatu benda baik berupa barang maupun jasa yang bisa memuaskan
kebutuhan kita.
12. Surplus-minus-keseimbangan
Surplus adalah terjadi kelebihan di suatu kawasan
Minus adalah terjadi
kekurangan di kawasan lain.
Keseimbangan adalah
keadaan yang terjadi apabila semua gaya dan kecenderungan yang sama, tetapi
berlawanan.
13. Efektif-efisien-produktif
Efektif adalah “Bisa mencapai tujuan yang maksimal
dari yang diharapkan”. Menurut KBBI, kata efektif berarti ada efeknya
(akibatnya, pengaruhnya, kesananya). Sedangkan definisi efektif yaitu suatu
pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari
serangkain alternative atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa
pilihan lainnya.
Efisien menurut KBBI yaitu tepat atau sesuai untuk
mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga,
biaya), mampu menjalankan tugas dengan teapt dan cermat, berdaya guna, bertepat
guna sedangkan efisieni adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna
pencapaian hasil yang optimum..
Produktif adalah menghasilkan suatu
hal yang baru baik itu karya seni, barang ataupun jasa di mana hal tersbut
dapat dirasakan manfaatnya untuk diri kita sendiri maupun orang lain. Selain
itu hal yang paling penting dari produktif adalah terus berinovasi, berkreasi.
2. Konsep Dasar Politik dan
Pemerintah
Konsep system politik dalam kaitannya dengan
situasi yang nyata seperti Negara, berusaha melihat dan mempelajari mengenai
gejala-gejala atau kejadian-kejadian yang bersifat politik dalam konteks
tingkah laku di dalam masyarakat. Tingkah laku politik dianggap merupakan salah
satu bagian dari tingkah laku social secara keseluruhan. Dengan pemikiran ini
dimaksudkan masyarakat merupakan suatu system social yang pada hakikatnya
terdiri dari bermacam-macam prose situ dapat dilihat dari gejala-gejala politik
sebagai suatu kumpulan proses tersendiri yang menunjukkan adanya perbedaan
dengan proses-proses lainnya. Inilah yang dimaksud dengan system politik.
Singkatnya berkaitan dengan kehidupan Negara, yang dimaksud system politik adalah suatu pola
kehidupan yang menyangkut hal ihwal kenegaraan dalam suatu kebulatan yang utuh.
Hal ihwal kenegaraan dilihat dari kaca mata
politik di dalamnya terdapat bagian-bagian/unsur-unsur yang saling pengaruh
mempengaruhi dan saling ketergantungan.
Bagian-bagian itu berupa : Lembaga-lembaga Negara. Lembaga-lembaga
Negara ini selalu berinteraksi satu sama lain dalam rangka :
a)
menetapkan tujuan nasional,
b)
menetapkan skala prioritas
tujuan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional,
c)
menetapkan kebijaksanaan
sebagai landaasan pelaksanaan skala prioritas tujuan yang telah ditetapkan, dan
d)
melaksanakan skala prioritas
tujuan yang telah diambil atas dasar kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Di dalam melaksanakan
tugasnya/fungsinya lembaga-lembaga Negara di samping berinteraksi antar lembaga
juga mengadakan interaksi dengan setiap warga Negara. Mengingat jumlah warga
Negara di setiap Negara modern seperti ini jutaan manusia dan masing-masing
memiliki kepribadian serta kepentingan yang tidak sama, maka hal yang demikian
ini merupakan salah satu pendorong lahirnya berbagai golongan dalam kehidupan
bernegara, baik yang berupa golongan atas dasar profesi yang sama, ide politik
yang sama, keyakinan yang sama, dan sebagainya. Golongan-golongan itulah yang
pada hakikatnya memiliki fungsi sebagai wadah dan penyalur aspirasi setiap
warga Negara dalam keikutsertaan di dalam pemeerintah suatu Negara.
Dengan demikian system politik pada dasarnya mencakup :
a.
Kehidupan lembaga-lembaga
Negara (Supra struktur politik) baik kehidupan di masing-masing lembaga maupun
hubungan antara lembaga Negara yang ada.
b.
Pola kehidupan dan tata
hubungan antara lembaga sosio-politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah
Negara (Infra struktur politik atau non legal bodies).
Antara kehidupan lembaga-lembaga Negara (Supra truktur
politik) dan kehidupan warga Negara yang terdiri dari berbagai kelompok pada
hakikatnya terdapat hubungan timbale balik dan saling ketergantungan. Untuk itu
dalam hubungan timbale balik dan saling ketergantungan ini dapat dilihat pada
fungsi infra struktur politik dan supra struktur politik seperti berikut ini :
Ø Mengajukan Kepentingan
Pengajuan
kepentingan ini utamanya menjadi tugas atau dilakukan kelompok-kelompok
kepentingan. Salah satu contoh dalam kehidupan Negara Indonesia, HKTI sebagai
wadah kaum tani dalam membawakan aspirasi seluruh anggotanya di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara selalu berusaha untuk menyerap, mengajukan dan
memperjuangkan nasib para petani. Mengingat kelompok kepentingan yang hidup di
suatu Negara termasuk Negara kita menunjukkan adanya kebhinekaan, maka hal ini
akibat lahirnya perbedaan perjungan antar kelompok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Ø Pemaduan Kepentingan
Pemaduan kepentingan
ini utamanya menjadi tegas organisasi politik atau partai politik. Untuk itu
ketelitian, kejelian setiap organisasi politik beserta para tokoh-tokohnya
dalam melihat, menyerap, memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan
kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat sangat menentukan bobot program
masing-masing organisasi politik dalam rangka mempertahankan pemerintahan
Negara, sangat ditentukkan oleh program, masing-masing organisasi politik
tersebut. Sebagai contoh dalam kehidupan Negara kita di mana baik PDI, P3
maupun GOLKAR dengan kemampuannya, ketelitiannya dan kecermatan yang
dimilikinya, masing-masing mencoba merumuskan apa yang diajukan oleh berbagai
macam kelompok kepentingan yang ada untuk dijadikan program perjuangannya.
Program yang telah dirumuskan kemudian ditawarkan kepada masyarakat khusus pada
saat kampanye pemilihan umum. Dengan penawaran ini diharapkan masyarakat
melakukan penilaian terhadap program masing-masing organisaasi politik peserta
pemilu, sehingga kampanye bukan merupakan arena adu kekuatan, melainakan
merupakan penjabaran program dari masing-masing organisasi politik dalam rangka
menarik dukungan dari masyarakat.
Ø Pemasyarakatan dan Komunikasi Politik
Pemasyarakatan dan
komunikasi politik ini berlangsung melalui setiap komponen system politik.
Sedang supra struktur politik
menghasilkan berbagai ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang mengikat seluruh
system politik dan sekaligus juga sebagai umpan balik kepada infra struktur
politik beserta lingkungannya, dalam hal ini keseluruhan system kemasyarakatan.
1. Politik dan Pemerintahan
Mildred Parten
(Fairchild, H. P. dkk : 1982 :224)
Ilmu politik adalah teori, kiat dan praktik memerintah.
Brown & Brown
(1980 : 304)
Ilmu politik adalah proses dilaksanakannya kekuasaan
mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Pemerinahan adalah sebuah aparat dan proses yang
melaksanakan penyelenggaraan aktivitas Negara.
J. Barents
(Miriam Budiardjo :119 : 9)
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajaari kehidupan
Negara....yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; ilmu politik mempelajari
Negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.
Ossip K.
Flechtheim (Miriam Budiardjo : 1991 : 11)
Ilmu politik adalah ilmu social yang khusus mempelajari
sifat dan tujuan Negara sejauh Negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta
sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang
mempengaruhi Negara.
Charles J. Bushnell (Fairchild, H. P., dkk : 1982 : 132)
Pemerintahan adalah organisasi penjelmaan suatu Negara,
pemerintahan adalah Negara dalam penampilan praktisnya, pemerintahan sebagai
suatu proses merupakan pelaksanaan fungsi Negara dalam segala aspeknya.
Konsep dasar ilmu politik dan pemerintahan :
1. Kekuasaan
Miriam Budiardjo
(1991 : 35)
Kekuasaan :
kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk
mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok manusia untuk
mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa
sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang
yang mempunyai kekuasaan itu.
Konsep dasar yang
berkaitan dengan Ilmu Politik yang dapat dikatakan sangat melekat adalah
kekuasaan. Miriam Budiardjo (1991 : 135) mengemukakan : “Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya
seseorang atau kelomppok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi
sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu”.
Dalam hal penyelenggaraan Negara atau pelaksanaan Pemerintahan, kekuasaan ini
dipegang oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh dewan menteri atau cabinet yang
diketuai oleh kepala pemerintahan atau kepala Negara (perdana menteri,
presiden). Kekuasaan ini dapat dinyatakan juga sebagai kepemimpinan.
2. Negara
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat;
Negara
adalah kelompok
sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah
lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik,
berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
3. Undang-undang
Legislasi (atau Undang-undang) adalah hukum yang telah
disahkan oleh badan legislatif atau organ pemerintahan yang lain. Sebelum
disahkan, disebut sebagai Rancangan
Undang-Undang (RUU).
Undang-undang memiliki banyak fungsi: untuk digunakan sebagai otoritas, untuk
meregulasi/mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum,
untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu
undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (mis. anggota DPR),
atau eksekutif (mis. Presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota
legislatif, dan sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan
(atau ditolak).
Undang-undang
dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan, yang berasal
dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk
"membuat" legislasi disebut sebagai legislator (pembuat
undang-undang); sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal
untuk "menafsirkan" legislasi; dan badan eksekutif pemerintahan hanya
dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum
perundang-undanga
4. Cabinet
Kabinet : badan
atau dewan pemerintahan yang terdiri atas para menteri.
5. Dewan Perwakilan Rakyat
DPR adalah lembaga
negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil
Pemilihan Umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR
adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
6. Dewan Pertimbangan Agung
DPA adalah bekas lembaga
tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 yang fungsinya memberi masukan atau
pertimbangan kepada presiden.
DPA
dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA
berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan
usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA
berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada
pemerintah.
Pada
25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah (Berita Republik
Indonesia No. 4) dengan ketua R. Margono Djojohadikusumo. Anggota DPA pertama
ini berjumlah sebelas orang. Di antaranya adalah Radjiman Widiodiningrat, Syekh
Djamil Djambek, Agus Salim dan dr. Latumeten. Tidak banyak yang dikerjakan DPA
pertama ini. Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi kabinet parlementer
keberadaan DPA menjadi tidak berarti. Walau tetap eksis sampai pada 1949 tapi
nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.
Periode
berikutnya posisi DPA makin tidak jelas. Kondisi ini berlangsung hingga
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959. DPA Sementara dibentuk
berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959. Ketuanya
dirangkap oleh Presiden Soekarno. DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui
UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.
Namun
dalam UUD 45 yang telah diamandemen, lembaga ini dihapuskan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003.
7. Mahkamah Agung
MA adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara.
8. Kepemimpinan
Charles J. Bushnell
(Fairchild H. P., dkk : 1982 :174) paling tidak ada dua pengertian kepemimpinan
:
1)
Suatu proses situasi yang
memberikan peluang kepada seseorang atau orang-orang, karena kemampuannya
memecahkan persoalan diikuti oleh kelompoknya, dan mampu mempengaruhi perilaku
kelompok yang bersangkutan.
2)
Tindakan dari pengorganisasian
dan pengarahan perhatian serta aktivitas sekolompok manusia, yang tergabung
dalam suatu proyek atau perusahaan, oleh seseorang yang mengembangkan kerja
sama, melalui pengamanan dan pemeliharaan kerelaan yang disepakati sesuai
dengan tujuan dan metode yang dikehendaki serta yang diadopsi oleh himpunan
yang bersangkutan.
Berdasarkan dua
pengertian di atas, kepemimpinan, kekuasaan, bernegara dan pemerintahan itu
kait-mengkait dalam suatu situasi dan proses dalam wadah yang disebut Negara.
Tinggal lagi bagaimana kepemimpinan dan kekuasaan itu dilaksanakan, apakah
dalam suasana demokrasi ataukah otoriter.
9. Demokrasi
Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau
berkuasa.
10. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau,
seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam,
misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme,
batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan
berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan
adalah batas nasional.
11. Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan
rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan
melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih
dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam
pemerintahan.
Demikian pula
sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta
menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara
tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat,
maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru.
Penganut teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan
J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh
dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan
kebudayaan masing-masing negara.
12. Otoriter
Otoriter : berkuasa
sendiri atau sewenang-wenang.
13. Monarki
Monarki : bentuk
pemerintahan yang dikepalai oleh raja.
14. Republic
Republik adalah bentuk pemerintahan yang
berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.
15. Dan hal-hal lain yang
dapat digali sendiri bedasarkan pengamatan serta pengalaman.
Anda dan kita semua selaku bangsa
Indonesia, yakin bahwa bangsa Indonesia merupakan suatu Negara. Bahwa kawaswan
yang kita tempati sejak lahir, dan diwariskan secara berkesinambungan dari
generasi ke generasi, adalah suatu Negara yang disebut Negara Republik
Indonesia. Bahwa Nusantara tercinta ini adalah Negara, karena memnuhi criteria
sebagai berikut :
a.
Memiliki wilayah
Nusantara Indonesia
kita ini merupakan wilayah daratan seluas 2.027.087km2 yang terdiri
atas 17.656 pulau, dan yang dihuni penduduk kira-kira 3.000 pulau. Dengna
demikian, masih banyak pulau yang belum berpenduduk secara tetap. Sedangkan
luas perairan laut 6.090.163km2 luas keseluruhan wilayah nusantara
8.117.250km2. kenyataan ini telah diakui oleh Negara lain, paling
tidak oleh Negara-negara sahabat terdekat.
b.
Penduduk
Berdasakan hasil
sensus penduduk 1990, wilayah Indonesia berpenduduk 179.194.233 jiwa, dengan
kepadatan 93, dan laju pertumbuhan pertahun 1,98. Berrdasarkan jumlahnya,
Indonesia menempati peringkat empat di dunia setelah China, India dan Amerika
Serikat. Dengan laju pertumbuhan 1,98 menurut rumus Nathan Keipeach penduduk
Indonesia akan menjadi berlipat dua dalam jangka waktu 35,5 tahun. Jadi jika
pada tahun 1990 Indonesia berpenduduk 179.194.233 jiwa, maka pada tahun 2025
(1990 + 35) yang akan dating wilayah Indonesia akan berpenduduk 358.388.446
jiwa, merupakan jumlah yang besar. Hal tersebut menuntut perhatian dan
kepedulian segala pihak, terutama dari tiap penduduk Indonesia sendiri.
c.
Berpemerintahan
Dalam pembukuan
Undang-undang Dasar 1945, pada alinea ke-empat dinyatakan : “Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam
suatu Negara undang-undang Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan
Negara republic Negara Indonesia...”
Berdasarkan
undang-undang dasar 1945 Indonesia memiliki pemerintahan, yaitu pemerintahan
Negara Republik Indonesia.
d.
Kedaulatan
Pada alinea ke-empat yang
telah dikemukakan tadi, dalam kalimat itu selanjutnya dikemukakan : “...yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyaan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Tugas : Pembelajaran PKn di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar